Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

DPRD Demak Minta Pemkab Terbuka tentang Revisi Tata Ruang

Pemerintah Kabupaten Demak diminta cermat dan bijak menghadapi persoalan meningkatnya kebutuhan lahan permukiman.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
tribunjateng/hesty
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Demak, Zayinul Fatta atau Gus Zayin 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak diminta cermat dan bijak menghadapi persoalan meningkatnya kebutuhan lahan permukiman.

Pasalnya, tuntutan kebutuhan lahan permukiman sulit terpenuhi akibat adanya ketidaksesuaian dengan desain tata ruang yang ada.

Perda 1/2020 sebagai regulasi detail tata ruang Kabupaten Demak telah "cukup umur" untuk disesuaikan dengan dinamika yang ada. 

Baca juga: Meniti Demokrasi dari Pemilu RT di Desa Betokan Demak

Maka, dibutuhkan kesesuaian lahan permukiman maupun detail tata ruang daerah dengan tata ruang yang dimiliki provinsi dan pusat.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Demak H Zayinul Fatta pada Minggu (19/1/2035) menyikapi adanya proses revisi Perda Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2020 tentang tata ruang dan wilayah.

Menurutnya, penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Demak adalah masalah kompleks yang melibatkan lintas sektoral dengan regulasi yang belum dapat terintegrasi sepenuhnya. 

Masyarakat pemilik lahan sering kali harus "mengalah" untuk hak-haknya demi kepatuhan terhadap regulasi meski hal tersebut sebenarnya menyangkut sebuah kepastian hukum.

"Oleh karena itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan detail tata ruang menjadi tak bermanfaat mana kala tak melibatkan publik sebagai obyek kebijakan," tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, guna menentukan kebijakan publik perlu kajian yang dilakukan secara mendalam dan menyeluruh dengan melibatkan banyak pihak, agar tidak ada masyarakat sebagai obyek kebijakan tidak dirugikan.

Terkait revisi detail tata ruang Demak, kata Zayin, seharusnya Pemda berani transparan dengan membuka diskusi di ruang publik agar kebijakan yang dimunculkan tidak menuai kontroversi dan jadi bulan-bulanan saat berada di ruang publik.

Ketika disinggung mengenai sejumlah kajian yang telah dilakukan Pemkab Demak terkait proses revisi Perda tata ruang dan wilayah, Zayinul Fatta menyatakan sejauh ini eksekutif belum ada pembicaraan apapun dengan legislatif mengenai proses dan tahapan revisi, sehingga dampak yang muncul dari kebijakan tersebut adalah tanggung jawab pihak eksekutif.

"Kita mengetahui kalau di beberapa kecamatan telah dilakukan kegiatan kajian berkaitan dengan tata ruang dan wilayah tapi itu dilakukan tanpa kordinasi dahulu dengan pihak legislatif," ungkap Zayin.

Di sisi lain, imbuhnya, persoalan RTRW semakin runyam akibat banyaknya kepentingan. 

Baca juga: UPDATE : Tol Semarang-Demak Mampu Tangkal Rob? Dongkrak Ekonomi Masyarakat Lokal

Dampaknya, penyusunan RTRW di daerah menjadi lamban. 

Sementara Undang-Undang Cipta Kerja yang memangkas kewenangan dan mengamanatkan penyegeraan penetapan RTRW, tidak membuat segala urusan tentang penetapan RTRW menjadi lebih sederhana.

"Perda ruang dapat direvisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RTRW Kabupaten/Kota dan Provinsi memiliki masa berlaku selama 20 tahun. Selama masa berlaku tersebut, RTRW dapat ditinjau kembali. Peninjauan RTRW dilakukan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan ruang di lapangan dengan perencanaan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved