Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Lama Waktu Huni Rusunawa Semarang Bakal Dibatasi Paling Lama 6 Tahun, Perwal Segera Diterbitkan

Disperkim Kota Semarang bakal menerbitkan aturan operasional rumah susu sewa (rusunawa) di ibu kota Jawa Tengah, maksimal hanya enam tahun.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang bakal menerbitkan aturan operasional rumah susu sewa (rusunawa) di ibu kota Jawa Tengah.

Masa sewa maksimal selama enam tahun. 

Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo mengatakan, selama ini masa sewa rusunawa tidak ada batasan.

Kontrak masa sewa selama dua tahun. 

Baca juga: Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pilwakot Semarang 2024, Maria: Kami Siap Berikan Keterangan ke MK

Baca juga: Jaga Kondusifitas Wilayah, Pemkot Semarang dan FKSB Lakukan Konsolidasi

Setelah itu, masa sewa bisa diperpanjang.

Diakuinya, kebijakan itu menimbulkan persoalan.

Mayoritas masyarakat yang menempati rusunawa tidak mau pindah.

Padahal, daftar antrean sangat banyak. 

"Antrean banyak banget."

"Itu yang harus kami selesaikan."

"Antrean mencapai 4.000 KK (kepala keluarga)," bebernya, Minggu (19/1/2025). 

Pihaknya berencana membuat peraturan wali kota (perwal) terkait masa sewa rusunawa.

Rencananya, aturan masa sewa hanya selama dua tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal enam tahun sewa. 

"Supaya lebih mudah, jadi dua tahun kali tiga."

"Jadi, maksimal enam tahun."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved