Berita Semarang
Lama Waktu Huni Rusunawa Semarang Bakal Dibatasi Paling Lama 6 Tahun, Perwal Segera Diterbitkan
Disperkim Kota Semarang bakal menerbitkan aturan operasional rumah susu sewa (rusunawa) di ibu kota Jawa Tengah, maksimal hanya enam tahun.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang bakal menerbitkan aturan operasional rumah susu sewa (rusunawa) di ibu kota Jawa Tengah.
Masa sewa maksimal selama enam tahun.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo mengatakan, selama ini masa sewa rusunawa tidak ada batasan.
Kontrak masa sewa selama dua tahun.
Baca juga: Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pilwakot Semarang 2024, Maria: Kami Siap Berikan Keterangan ke MK
Baca juga: Jaga Kondusifitas Wilayah, Pemkot Semarang dan FKSB Lakukan Konsolidasi
Setelah itu, masa sewa bisa diperpanjang.
Diakuinya, kebijakan itu menimbulkan persoalan.
Mayoritas masyarakat yang menempati rusunawa tidak mau pindah.
Padahal, daftar antrean sangat banyak.
"Antrean banyak banget."
"Itu yang harus kami selesaikan."
"Antrean mencapai 4.000 KK (kepala keluarga)," bebernya, Minggu (19/1/2025).
Pihaknya berencana membuat peraturan wali kota (perwal) terkait masa sewa rusunawa.
Rencananya, aturan masa sewa hanya selama dua tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal enam tahun sewa.
"Supaya lebih mudah, jadi dua tahun kali tiga."
"Jadi, maksimal enam tahun."
Semarang
Pemkot Semarang
Rusunawa Semarang
Daftar Penghuni Rusunawa Semarang
Disperkim Kota Semarang
komisi c dprd kota semarang
Yudi Wibowo
Danur Rispriyanto
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.