Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilwakot Semarang 2024

Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pilwakot Semarang 2024, Maria: Kami Siap Berikan Keterangan ke MK

Bawaslu Kota Semarang menjadi pihak pemberi keterangan pada sengketa perselisihan hasil Pilwakot Semarang 2024 di MK menyatakan telah siap.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
BAWASLU KOTA SEMARANG
Tim Bawaslu Kota Semarang mempersiapkan berkas di Gedung MK, Jakarta, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang menjadi pihak pemberi keterangan pada sengketa perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2024 .

Sebelumnya, berdasarkan website resmi Mahkamah Konstitusi (MK), mkri.id, terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan untuk Pilwakot 2024 kepada MK yang dilakukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili Saparuddin sekaligus Koordinator Nasional PPI.

Dalam website MK tersebut, permohonon PHP yang dilakukan oleh PPI pada 9 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (APPP) nomor 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diregistrasi dengan Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Baca juga: Film EVA Pendakian Terakhir Hadir di Tiga Bioskop di Semarang. Ada Giveaway Total 50 juta

Baca juga: Jaga Kondusifitas Wilayah, Pemkot Semarang dan FKSB Lakukan Konsolidasi

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani menegaskan, sebagai pihak pemberi keterangan pada perkara perselisihan hasil Pilwakot Semarang 2024 sudah siap.

“Berdasarkan peraturan, dalam perselisihan hasil pemilihan kepada daerah, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan."

"Dalam hal ini, Bawaslu Kota Semarang sudah siap memberikan keterangan pada perkara tersebut," ucap Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, Minggu (19/1/2025). 

Sebagai wujud kesiapannya, lanjut dia, sejak akhir Desember 2024, sesuai arahan Bawaslu RI, pihaknya sudah mengiventaris hasil-hasil pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang akan dijadikan bukti-bukti terkait dengan permohonan.

Serta menyusun draft keterangan tertulis di bawah pendampingan Bagian Hukum Bawaslu Jateng dan Biro Hukum Bawaslu RI.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut menjelaskan, pada perkara ini, Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK.

Baca juga: Mahasiswa STIEPARI Walking Tour ke Johar, Ulik Kuliner di Semarang

Baca juga: Pemkot Semarang Tegaskan Limpasan Air di Perumahan Dinar Indah Langsung Surut

Pada Jumat (17/1/2025), pada perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Bawaslu Kota Semarang didampingi tim hukum dari sekretariat Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti yang telah disusun kepada Mahkamah Konstitusi.

Maria menambahkan, penyampaikan keterangan tertulis Bawaslu Kota Semarang sudah sesuai Pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

Bahwasanya Keterangan Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan Kepada MK paling lambat 1 hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.

Sedangkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para Pihak yang dijadwalkan oleh MK pada 20 Januari 2024.

Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu Kota Semarang yang diwakili oleh Ketua Arief Rahman dan Anggota Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani telah menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 9 Januari 2025 pada panel 1.

Sidang pemeriksaan pendahuluan pada panel 1 dipimpin oleh Ketua Panel, Suhartoyo, Anggota Panel, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmikh Pascastaki Foekh. (*)

Baca juga: Tim Siraju Polres Jepara Bubarkan Balap Liar hingga Pesta Miras, Belasan Motor Ikut Diamankan

Baca juga: Mahasiswa Semester Satu DKV UMP Unjuk Karya dalam Pameran UAS Kreatif

Baca juga: Peningkatan Kesejahteraan Pekerja hingga Advokasi IHT Jadi Fokus Musda FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah

Baca juga: Membanggakan! Fakultas Teologi UKSW Raih Akreditasi ATESEA, Perkuat Posisi di Asia Tenggara

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved