Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Bulan Depan Sistem Ganjil Genap Buang Sampah Diberlakukan, Pemkab Kendal Gencar Sosialisasi

Pembuangan sampah di TPA Darupono Kabupaten Kendal bakal menggunakan sistem ganjil - genap mulai tahun ini.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Agus Salim
Pemkab Kendal melakukan sosialisasi kepada warga lewat aksi longmarch terkait sistem pembuangan sampah menggunakan metode ganjil genap 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pembuangan sampah di TPA Darupono Kabupaten Kendal bakal menggunakan sistem ganjil - genap mulai tahun ini.


Melalui sistem itu, pembuangan sampah sistem organik dan anorganik akan dipisah. Sehingga masyarakat tidak diperbolehkan membuang sampah secara campuran.


Masyarakat diharuskan memilah sampah dari rumah yang bersifat organik dan anorganik sebelum dibuang ke tempat sampah.


Hal itu dilakukan sebagai upaya pengolahan sampah menjadi lebih modern, terlebih kondisi TPA Darupono kini sudah mulai penuh.


"Kita tekankan adalah kewajiban pilah sampah dan pengelolaan sampah, kemudian pemberlakuan ganjil genap yang akan dimulai pada bulan Februari 2025," kata Ketua Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, Senin (20/1/2025). 


Aris mengatakan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal harus ditegakkan.


Pihaknya pun saat ini tengah gencar-gencarnya fokus sosialisasi kepada warga Kendal dalam metode pembuangan sampah.


"Kita sudah mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait sistem ganjil untuk pembuangan sampah organik, kemudian yang genap untuk sampah anorganik," 


"Rencananya setelah ini juga akan dilakukan di lima eks kawedanan, yakni di Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Kendal, Weleri. Nanti akan kita jadwalkan." ungkapnya.


Aris menegaskan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 ini juga mengatur terkait sanksi baik hukuman maupun denda bagi masyarakat yang nekat membuang sampah di sembarang tempat.


Ia menyebut, hukuman bisa berupa maksimal 5 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.


"Ini upaya kita bersama untuk memerangi sampah di Kabupaten Kendal. Nanti juga kita akan sampaikan terkait masalah sanksi hukum hingga denda jika masyarakat membuang sampah sembarangan," paparnya.


Aris menegaskan, peraturan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Ia berharap masyarakat bisa kooperatif dalam penanganan sampah di Kendal.


"Ini tidak hanya dilakukan Pemkab Kendal dan jajarannya saja. Pemerintah desa juga harus ikut bertanggung jawab. Monggo kita laksanakan bersama-sama," tandasnya (ags).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved