Gugatan Pilgub Jateng Dicabut, MK Hentikan Sidang
MK hentikan sidang gugatan Pilgub Jateng setelah Paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mencabut permohonan. KPU Jateng siap lanjutkan tahapan.
Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghentikan sidang gugatan terkait hasil Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) setelah Paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mencabut gugatannya.
Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa KPU Provinsi Jateng hadir dalam sidang tersebut yang semula dijadwalkan untuk pembacaan jawaban dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu.
“Namun, majelis hakim menyampaikan bahwa karena gugatan dicabut, tidak relevan untuk melanjutkan persidangan,” ujar Handi, Senin (20/1/2025).
Handi mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung proses hukum Pilgub Jateng hingga tuntas, termasuk KPU kabupaten/kota.
“Secara prinsip, kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini,” tuturnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha, menambahkan bahwa majelis hakim MK mengonfirmasi langsung kepada kuasa hukum pemohon mengenai pencabutan gugatan tersebut.
“Kuasa hukum Paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi secara resmi menyampaikan bahwa permohonannya dicabut,” jelas Muslim.
Dengan pencabutan tersebut, persidangan yang sebelumnya direncanakan untuk mendengarkan keterangan dari KPU Provinsi Jateng dan pihak terkait lainnya dihentikan.
“KPU Provinsi Jateng sebenarnya sudah siap membacakan keterangan, namun karena sidang tidak dilanjutkan, kami tidak jadi membacakan,” imbuhnya.
KPU Jateng kini menunggu tahapan selanjutnya dari MK, termasuk penetapan hasil akhir Pilgub Jateng.
“Kami tinggal menunggu persidangan lanjutan tentang penetapan Pilgub Jateng,” tutup Muslim.
Mulai 2029, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Sri Hartono, Guru SMAN 15 Semarang Yang Gugat MK Soal Usia Pensiun Dosen Lebih Lama 5 Tahun |
![]() |
---|
Tantangan Sekolah Swasta Gratis bagi Pemda |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Bakal Kaji Keputusan MK yang Wajibkan Sekolah Gratis 9 Tahun |
![]() |
---|
Pemkot Solo Tunggu Arahan Pusat Pasca Putusan MK Terkait Gratiskan Biaya Pendidikan SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.