Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sosok Sri Hartono, Guru SMAN 15 Semarang Yang Gugat MK Soal Usia Pensiun Dosen Lebih Lama 5 Tahun

Sri Hartono (59) Seorang guru SMA Negeri 15 Semarang mengajukan uji materi yang mengatur batas usia pensiun guru yang lebih cepat 5 tahun dari dosen.

|
Tribun Jateng/ F Ariel Setiaputra  
USIA PENSIUN - Guru asal SMA Negeri 15 Semarang, Sri Hartono (59) saat bertemu awak media di Semarang, Jumat (20/6/2025). Hartono mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sri Hartono (59) Seorang guru SMA Negeri 15 Semarang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mempermasalahkan Pasal 30 ayat (4) yang mengatur batas usia pensiun guru hanya sampai 60 tahun, sementara dosen sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (4) dapat mengabdi hingga usia 65 tahun.

Itu artinya usia pensiun guru lebih cepat lima tahun dibandingkan usia pensiun dosen.

"Saya melihat ada perlakuan yang berbeda, padahal guru dan dosen berada dalam rezim hukum yang sama, diakui negara melalui sertifikasi yang juga sama. Maka saya ajukan uji materi ini untuk menguji apakah ketentuan tersebut tidak diskriminatif dan konsisten dengan UUD 1945," kata Hartono, Jumat (20/6).

Baca juga: BREAKING NEWS, Yolla Yuliana Pamit, Nyatakan Pensiun dari Timnas Voli Putri Indonesia

Sidang perdana permohonan uji materi ini dijadwalkan digelar secara daring pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang.

Hartono menyatakan permohonan ini tidak hanya menyangkut kepentingannya pribadi, tetapi mencerminkan kegelisahan moral dan emosional para guru lainnya, meski sebagian besar belum menyuarakan secara terbuka.

Hartono memahami bahwa kondisi birokrasi dan budaya berhati-hati di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat dukungan langsung sulit terlihat.

Dia juga mengungkapkan bahwa sempat berdiskusi dengan Ketua PGRI Jateng Muhdi. 

Dalam pertemuan itu, Muhdi menyampaikan bahwa PGRI pernah menggugat aturan pensiun guru, tetapi ditolak.

Perjuangan itu kemudian dialihkan lewat revisi UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang menetapkan usia pensiun guru menjadi 60 tahun. PGRI, kata Sri, menilai uji materi ulang sebagai tindakan yang "tidak elok", tetapi tetap menghargai langkah tersebut.

"Meski disebut tidak elok, bagi saya, guru dan dosen sama-sama pilar pendidikan. Mereka juga bersertifikat dan berperan strategis dalam membangun dunia pendidikan. Maka perlakuan hukum terhadap keduanya seharusnya setara," ujarnya.

Hartono menolak anggapan jenjang pendidikan menjadi pembeda yang sah antara guru dan dosen.

Menurutnya, guru PAUD hingga SMA tidak bisa serta-merta dianggap lebih rendah dibanding dosen di perguruan tinggi, begitu juga sebaliknya.

"Kalau saya diminta mengajar PAUD, saya angkat tangan. Dan saya rasa dosen pun belum tentu siap mengajar di SD atau PAUD. Jadi tidak adil kalau jenjang dijadikan dasar perbedaan perlakuan pensiun," ujarnya.

Dia menekankan ketentuan batas usia pensiun saat ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan menciptakan "kasta semu" antara guru dan dosen. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan kesetaraan yang dijamin oleh UUD 1945.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved