Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Sekolah di Blora Wajib Ganti Rugi Rp 80 Ribu per Buah Jika Piring Makan Hilang dalam Program MBG

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora membuat kesepakatan dengan sekolah penerima

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
Suasana pembagian makan bergizi gratis di SMP Negeri 6 Blora beberapa waktu lalu.(Iqbal/Tribunjateng) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora membuat kesepakatan dengan sekolah penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG) terkait piring makan stainless yang digunakan.


Pasalnya, piring makan stainless dalam program MBG disediakan oleh SPPG Blora. Piring itu harus dikembalikan ke SPPG, setelah peserta didik selesai makan.


Kepala SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, mengatakan terkait kehilangan piring, sudah ada kesepakatan harus dilakukan penggantian.


"Di awal kita sudah membuat kesepakatan komitmen atau perjanjian dengan pihak sekolah, bahwa kalau ada kehilangan atau kekurangan pengembalian di ompreng (piring) itu akan ada ganti ruginya," katanya, Selasa (21/1/2025).


Lebih lanjut, Artika menyampaikan untuk nominal penggantian yakni Rp 80 ribu per piring yang hilang.


"Jadi pihak sekolah harus mengganti sesuai dengan jumlah kehilangan. Ganti ruginya Rp 80 ribu per buah," paparnya.


Sebagai informasi, program Makan Bergizi Gratis di Blora sudah diterapkan sejak Senin (13/1/2025).(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved