Berita Blora
Besok! Pendaftaran SPMB Blora 2026 untuk Jenjang SD dan SMP Dibuka
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP pada awal Juni 2026 ini.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP pada awal Juni 2026 ini.
Baca juga: Kuota SD 14.533 dan SMP 8.723 Siswa, Disdikpora Wonosobo Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengacu pada aturan yang ada.
Menurutnya, terdapat empat jalur penerimaan yang digunakan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
"Kalau sesuai peraturan yang sudah ada, tetap ada empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sama seperti tahun sebelumnya," kata Sunaryo, saat ditemui di kantornya, Selasa (2/6/2026).
Untuk jenjang SD, pendaftaran dibuka pada 3-6 Juni 2026. Pengumuman peringkat sementara berlangsung pada tanggal yang sama, yakni 3-6 Juni 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 9 Juni 2026, sedangkan daftar ulang dijadwalkan pada 10-12 Juni 2026.
Sementara itu, pendaftaran SPMB jenjang SMP berlangsung pada 9-11 Juni 2026. Pengumuman peringkat sementara juga dilakukan pada 9-11 Juni 2026, kemudian hasil seleksi diumumkan pada 13 Juni 2026. Peserta yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada 15-17 Juni 2026.
Sunaryo menjelaskan, perubahan utama pada SPMB tahun ini terdapat pada jalur prestasi jenjang SMP.
Jika sebelumnya penilaian hanya mengandalkan nilai rapor dan sertifikat prestasi, kini nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi instrumen utama dalam penentuan skor.
"Tahun ini alat ukurnya tidak hanya nilai rapor, tetapi juga nilai TKA. Komposisinya 70 persen TKA dan 30 persen nilai rapor," katanya.
Menurut dia, penggunaan TKA dimaksudkan untuk menghasilkan penilaian yang lebih objektif dibandingkan hanya mengandalkan nilai rapor.
"TKA ini pada dasarnya menggantikan fungsi ujian nasional. Nilainya lebih terukur dan lebih objektif. Kalau nilai rapor itu kan sangat bergantung guru biasanya, subjektif dan itu bisa dimainkan. Makanya kita lebih percaya ke nilai TKA. Itu yang kita beri porsi besar," terangnya.
Pihaknya menambahkan, ketentuan penggunaan TKA hanya berlaku untuk penerimaan siswa SMP.
Sementara untuk jenjang SD, penilaian jalur prestasi masih mengacu pada ketentuan yang berlaku karena calon peserta didik belum memiliki nilai TKA.
Selain itu, sertifikat prestasi tetap dapat digunakan untuk menambah skor pada jalur prestasi. Namun, tahun ini seluruh sertifikat wajib melalui proses kurasi terlebih dahulu oleh sekolah.
"Perbedaannya sekarang sertifikat harus dikurasi dulu. Tidak semua sertifikat otomatis mendapat nilai. Dilihat penyelenggaranya siapa, kegiatan itu berjenjang atau tidak, dan kriterianya seperti apa," ujarnya.
| Kecewa Janji Tak Terealisasi, Petani Blora Tumpahkan Tebu di Depan Pabrik GMM |
|
|---|
| Bupati Arief Rohman Dorong MIN Blora Tingkatkan Mutu Pendidikan lewat Kerja Sama Kampus |
|
|---|
| Nahas, Warga Blora Tersengat Kabel Listrik Saat Ambil Rambanan Pakan Ternak |
|
|---|
| Sumur Minyak Rakyat di Blora Kantongi Izin Legalitas, Pemkab Kaji Regulasi Agar Bisa Sumbang PAD |
|
|---|
| BREAKING NEWS Pria Diduga Sengaja Bakar Rumahnya Sendiri di Blora, Begini Kondisi Kesehatannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260602_Kepala-Dinas-Pendidikan-Kabupaten-Blora-Sunaryo_1.jpg)