Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Hadi Nasrullah, Guru PPPK Yang Dibatalkan Statusnya Padahal Sudah Mengabdi 14 Tahun

Inilah sosok Muhammad Hadi Nasrullah, seorang guru honorer yang harus telah pil pahit status PPPK dibatalkan padahal sudah mengabdi 14 tahun.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Kompas.com/Bagus Supriadi
Muhammad Hadi Nasrullah, satu dari 22 guru honorer di Kabupaten Jember yang lulus PPPK tapi dibatalkan. 

TRIBUNJATENG.COM, JEMBER – Inilah sosok Muhammad Hadi Nasrullah, seorang guru honorer yang harus telah pil pahit.

Pasalnya statusnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus dibatalkan. 

Padahal dia sudah mengabdi selama 14 tahun sebagai guru honorer di SDN 2 Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Guru Honorer Tertangkap Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Awalnya Hadi, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 14 tahun, dinyatakan lulus pada 7 Januari 2025. 

Namun statusnya berubah setelah pengumuman yang mengejutkan pada 17 Januari 2025.

"Kemarin itu guru diundur-undur pengumumannya, sampai melewati jadwal yang seharusnya," kata Hadi pada Rabu (22/1/2025). 

Ia mengungkapkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSD) Jember meminta guru honorer yang lulus melengkapi berkas administrasi, termasuk berkas kesehatan yang harus diurus ke rumah sakit dan dokumen dari kepolisian.

"Kami tahu itu bergerak, karena di akun SSCASN kami sudah bisa mengisi berkas, kebanyakan dari pengalaman yang sudah dinyatakan lolos 100 persen," tambahnya.

Keluarga dan kerabat Hadi sudah mengetahui kabar kelulusannya.

Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Hadi setelah bertahun-tahun berjuang sebagai guru.

Namun, Hadi merasa syok ketika tidak dapat mengakses akun SSCASN-nya dan mendapati bahwa statusnya kembali kosong.

"Mental kami ga karuan," ungkapnya.

Ia juga menyesalkan bahwa meskipun telah menerima surat edaran mengenai kelulusannya dari BKPSDM, tidak ada surat edaran yang menjelaskan alasan ketidaklulusannya.

"Tidak ada edaran, tapi saya tidak diluluskan," papar Hadi.

Ia menuturkan, jika sudah dinyatakan lulus, seharusnya tidak ada pembatalan.

"Seharusnya pemerintah mengecek terlebih dahulu agar tidak membuat para guru kecewa," tambahnya.

Hadi termasuk 22 guru honorer yang telah mengajukan permohonan keadilan terkait status mereka.

Sebab, para guru itu merupakan tulang punggung keluarga yang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan melalui status PPPK.

Sebagai guru honorer, Hadi hanya menerima gaji sebesar Rp 1.400.000 setiap bulan.

Baca juga: Kekhawatiran Pemotongan Gaji Guru Honorer di Tengah Wacana Libur Ramadan

"Harapannya derajat kami diangkat, gajinya naik," ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2025), sebanyak 22 guru honorer di Kabupaten Jember mendatangi kantor DPRD Jember untuk mempertanyakan status mereka yang telah dinyatakan lulus PPPK namun dibatalkan secara sepihak tanpa konfirmasi.

Ketua PGRI Jember, Supriyono, menyatakan bahwa 22 guru honorer tersebut diduga menjadi korban kebijakan karena mereka sudah dinyatakan lulus pada 7 Januari 2025. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Guru Honorer yang Mengabdi 14 Tahun, Lolos PPPK tapi Dibatalkan"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved