Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Pil Koplo di Grogol, Barang Bukti Disita

Polres Sukoharjo meringkus pengedar pil koplo di indekos wilayah Grogol. Barang bukti 39 butir obat psikotropika disita.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Anggota Polres Sukoharjo melakukan pemeriksaan terhadap pengedar pil koplo di Mapolres Sukoharjo. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil meringkus seorang pengedar pil koplo di sebuah indekos wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ari Widodo, menyampaikan bahwa pelaku berinisial RAM (26), warga Tempurharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, ditangkap berkat laporan masyarakat.

Menurut laporan, indekos di wilayah Banaran, Kecamatan Grogol, sering dijadikan tempat berkumpul pemuda dari luar daerah.

"Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengungkapan dan berhasil menangkap pelaku. Barang bukti yang ditemukan di saku celana pelaku meliputi 30 butir Tramadol, 5 butir Yarindo, dan 4 butir Hexymer," ujar AKP Ari Widodo, Rabu (22/1/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku merupakan seorang pengedar. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RAM dijerat dengan Pasal 14 ayat (1), (2), (3), dan (4) sesuai dengan Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved