Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Briptu Dila yang Bakar Suami Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Tindakan tragis yang mengakibatkan kematian Briptu Rian dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang diusulkan oleh JPU

Editor: muslimah
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Terdakwa Briptu Dila saat akan dihadirkan ke sidang dalam kasus polwan bakar suami di Mojokerto, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, Mojokerto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila.

Briptu Dila adalah Polwan yang memakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Keluarga Briptu Rian pun tak terima dengan tuntutan tersebut.

Baca juga: Kesaksian Mertua di Sidang Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Tak Kuasa Menahan Tangis

Inilah Sosok Briptu Rian Polisi Mojokerto yang Dibakar Istri Sendiri Sesama Polisi Briptu FN
Inilah Sosok Briptu Rian Polisi Mojokerto yang Dibakar Istri Sendiri Sesama Polisi Briptu FN (Tribun Mojokerto)

Tindakan tragis yang mengakibatkan kematian Briptu Rian dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang diusulkan oleh JPU.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa mereka tidak menduga dan sangat terkejut dengan besaran tuntutan tersebut.

Mereka menyayangkan tuntutan JPU yang hanya empat tahun, lebih rendah dari dakwaan terhadap terdakwa.

"Pihak keluarga tidak menduga dan sedikit kaget dengan besaran tuntutan 4 tahun yang dikeluarkan oleh JPU," tegas Eko.

Proses Hukum dan Dakwaan
 
Terdakwa Briptu Dila didakwa berdasarkan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Angga Rizky Bagaskoro dalam sidang perdana yang diadakan secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada 22 Oktober 2024.

Haris menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk pasal yang didakwakan adalah maksimal 15 tahun penjara.

"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa dan memberikan keputusan yang adil," tegasnya.

Harapan Keluarga Korban

Keluarga Briptu Rian berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.

Haris memastikan bahwa mereka akan memantau setiap perkembangan kasus ini.

"Kami berharap hakim bisa obyektif dalam memutus perkara ini, sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," pungkasnya.

(Surya.co.id)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved