Berita Viral
Briptu Dila yang Bakar Suami Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Tindakan tragis yang mengakibatkan kematian Briptu Rian dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang diusulkan oleh JPU
TRIBUNJATENG.COM, Mojokerto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila.
Briptu Dila adalah Polwan yang memakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Keluarga Briptu Rian pun tak terima dengan tuntutan tersebut.
Baca juga: Kesaksian Mertua di Sidang Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Tak Kuasa Menahan Tangis

Tindakan tragis yang mengakibatkan kematian Briptu Rian dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang diusulkan oleh JPU.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa mereka tidak menduga dan sangat terkejut dengan besaran tuntutan tersebut.
Mereka menyayangkan tuntutan JPU yang hanya empat tahun, lebih rendah dari dakwaan terhadap terdakwa.
"Pihak keluarga tidak menduga dan sedikit kaget dengan besaran tuntutan 4 tahun yang dikeluarkan oleh JPU," tegas Eko.
Proses Hukum dan Dakwaan
Terdakwa Briptu Dila didakwa berdasarkan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Angga Rizky Bagaskoro dalam sidang perdana yang diadakan secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada 22 Oktober 2024.
Haris menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk pasal yang didakwakan adalah maksimal 15 tahun penjara.
"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa dan memberikan keputusan yang adil," tegasnya.
Harapan Keluarga Korban
Keluarga Briptu Rian berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.
Haris memastikan bahwa mereka akan memantau setiap perkembangan kasus ini.
"Kami berharap hakim bisa obyektif dalam memutus perkara ini, sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," pungkasnya.
Viral Bocah SD di Semarang Berangkat ke Sekolah Mlipir di Sungai, Begini Kata Kepala Sekolah |
![]() |
---|
10 Fakta Diplomat Muda Arya Daru Tewas Bunuh Diri, 2 Kali Curhat Depresi ke Badan Amal |
![]() |
---|
Sosok Ryu Kintaro Pengusaha Cilik Sebut Lebih Enak Jadi Perintis daripada Pewaris: Pendapatan Rp 1 |
![]() |
---|
Alasan Misrika Telantarkan Ibunya, Trauma Pernah Ingin Dibunuh |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Viral Lansia No Taji Dibuang Anak Kandung di Probolinggo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.