Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

OJK Purwokerto Dukung Program 3 Juta Rumah, Pastikan Kemudahan Pengajuan KPR

juta rumah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribunjateng/Permata Putra Sejati
Kegiatan Ngobrol Santai OJK Purwokerto Bersama Wartawan di Purwokerto, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sebagai bagian dari upaya mendukung program tiga juta rumah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor OJK Purwokerto, Haramain Billady yang mengatakan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

OJK telah menginstruksikan bank-bank mendukung program ini, termasuk melalui penyederhanaan persyaratan kredit.

Baca juga: Kisah Anak Broken Home yang Kini Wujudkan Dream Home dengan KPR Bersubsidi BTN

Sesuai Peraturan OJK (POJK), kredit di bawah Rp 5 miliar tidak wajib memenuhi tiga pilar evaluasi, yaitu prospek usaha, kinerja, dan kemampuan debitur.

"Untuk kredit di bawah Rp5 miliar, cukup menggunakan satu pilar, yaitu kemampuan calon debitur.

Hal ini akan mempermudah bank menilai dan memproses pengajuan KPR," ujar Haramain kepada Tribunbanyumas.com, dalam kegiatan Ngobrol Santai OJK Purwokerto Bersama Wartawan di Purwokerto, Kamis (23/1/2025).

Ia menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi penghalang utama dalam proses pengajuan kredit.

Meskipun riwayat kredit calon debitur tidak sepenuhnya lancar, bank tetap diperbolehkan memberikan fasilitas kredit apabila meyakini kemampuan pembayaran debitur.

"SLIK hanya alat untuk melihat profil risiko.

Tidak ada aturan yang melarang pengajuan kredit apabila SLIK-nya kurang lancar.

Selama bank yakin, kredit dapat diberikan," terangnya.

Ia menjelaskan selain menggunakan Dana Pihak Ketiga (DPK), perbankan juga dapat memanfaatkan pembiayaan dari pasar modal.

Salah satunya melalui Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP).

Dengan diversifikasi ini, pengembang perumahan dan masyarakat dapat lebih mudah mengakses pembiayaan.

"Ini memberi peluang lebih besar mendukung pengembang membangun rumah dan masyarakat mengakses KPR dengan sumber pendanaan yang lebih beragam," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved