Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Mahfud MD Tandai Sikap Aneh Pemerintah Tangani Pagar Laut Tangerang: Harusnya Segera Jadi Pidana

Hal ini membuat Mahfud MD mempertanyakan sikap tegas aparat hukum Indonesia saat ini

Editor: muslimah
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com) 

TRIBUNJATENG.COM - Pagar laut di Tangerang masih dalam proses pembongkaran.

Pembongkaran terus dilakukan bahkan saat hari libur.

Namun banyak pihak yang belum puas dengan penanganan tersebut.

Seperti diungkapkan Prof Mahfud MD yang menyoroti sikap kurang tegas pemerintah.

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menjelaskan pernyataannya terkait ibu yang melahirkan anak dengan akhlak buruk.
Mahfud MD (TRIBUNNEWS)

Baca juga: Inilah Sosok Arsin Pak Kades Kabur Setelah Debat Lawan Nusron Soal Pagar Laut, Ngotot Dulunya Tambak

Baca juga: Soal Pagar Laut, Jokowi: Paling Penting Cek Itu, Investigasi

Menurut mantan Ketua MK tersebut, tindak pidana terlihat jelas.

Beberapa hal yang pasti adalah soal sertifikat ilegal.

Sertifikat ilegal tentu melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.

Hal ini membuat Mahfud MD mempertanyakan sikap tegas aparat hukum Indonesia saat ini.

"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana," buka Mahfud MD melalui cuitan akun X pada Sabtu (25/1/2025).

Mahfud MD meminta pemerintah tak hanya ramai-ramai membongkar pagarnya saja.

Namun harus ada tindakan lidik dan sidik.

"Bukan hanya ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi."

"Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?" lanjutnya.

Mahfud MD bahkan menyebut pemerintah aneh karena tak segera menetapkan lidik dan sidik pagar laut sebagai kasus pidana.

"Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved