Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Rochmat Suami Siri Mutilasi Uswatun dengan Pisau Buah, Ini Deretan Kejanggalan Pembunuhan Uswatun

Kasus pembunuhan dan mutilasi di dalam koper berwarna merah yang dilakukan oleh Rohmad Tri Hartanto (32) dan korbannya Uswatun

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Shutterstock
Ilustrasi pembunuhan 

Rochmat Mengaku Mutilasi Uswatun dengan Pisau Buah, Ini Deretan Kejanggalan Pembunuhan Koper Merah

TRIBUNJATENG.COM- Kasus pembunuhan dan mutilasi di dalam koper berwarna merah yang dilakukan oleh Rochmat Tri Hartanto (32) dan korbannya Uswatun Hasanah (29) masih hangat menjadi perbincangan publik.

Penemuan koper berwarna merah yang berisi potongan tubuh korban pada Kamis (231/2025) tersebut masih menyisakan sejumlah kejanggalan yang belum terpecahkan hingga saat ini.

Baca juga: Inilah Sosok RTH, Pria Pelaku Mutilasi di Koper Merah, Masih Ada Potongan Tubuh yang Belum Ditemukan

Baca juga: Desak Ceraikan Istri Sah & Sumpahi Anak Perempuan Jadi Alasan Rohmad Mutilasi Uswatun Khasanah

Baca juga: Atta Halilintar Ditawari Jadi Ketua RT, Aurel Hermansyah: Tapi Suami Aku Masih Muda

Rochmat yang berasal dari Dusun Banaran, Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Ia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Setelah kasus tersebut dirilis oleh Polda Jatim pada Senin (27/1/2025) masih ada sejumlah pernyataan yang dianggap janggal.

Dikutip dari Kompas.com, berikut deretan kejanggalan yang terungkap dalam kasus mutilasi koper merah:

1. Status Tersangka dan Korban

Tersangka mengungkapkan jika dirinya merupakan suami siri korban, Uswatun Hasanah (29) untuk menghindari kecurigaan saat berkunjung ke indekos korban di Tulungagung.

Sementara itu, ayah kandung korban yakni Nur Khalim mengaku jika anaknya pernah memperkenalkan tersangka sebagai suami siri, namun tidak pernah diminta untuk menjadi wali nikah.

Sedangkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim mengungkap jika pernikahan keduanya tidak pernah tercatat baik dalam agama maupun negara lantaran tersangka masih memiliki istri sah.

 

2. Motif Pembunuhan

Tersangka mengungkapkan jika alasan dibalik pembunuhan dan mutilasi yang ia lakukan lantaran korban menyumpahi anak kandung perempuannya kelak menjadi pekerja seks komersial.

Hal itu yang membuat tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban dan melakukan pembunuhan serta mutilasi tersebut.

 

3. Barang Bukti yang Diamankan

Tersangka mengaku jika dirinya menggunakan pisau buah berwarna hijau yang ia beli di minimarket untuk memutilasi korban menjadi empat bagian.

Sementara pisau buah yang menjadi barang bukti dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian merupakan pisau tipis dengan panjang 20 cm yang tidak memungkinkan untuk memotong bagian tulang manusia dewasa.

Polda Jatim hingga saat ini masih melakukan pengembangan terkait adanya kemungkinan alat tambahan yang digunakan oleh pelaku dalam proses mutilasi korban.

 

4. Ketidaksesuaian Barang Bukti dengan Kronologi

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Laboratorium Forensik Polda Jatim menunjukkan, bahwa pisau yang menjadi barang bukti dan telah diamankan tersebut bahkan tidak mengandung bekas darah.

"Pisau dengan sarung senjata tajam plastik warna hijau panjang sekitar 20 sentimeter ini negatif darah," kata Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko. 

Pihak Kepolisian berencana menyelidiki lebih lanjut kondisi pisau setelah digunakan untuk memutilasi, apakah telah dicuci atau dibersihkan.

 

5. Ditemukannya Pihak Lain yang Membantu Tersangka

Dalam kronologi yang telah dijelaskan, diketahui jika pelaku mencekik korban hingga tewas di kamar hotel Adisurya Kediri nomor 303 pada Minggu (19/1/2025).

Diketahui jika pelaku menghubungi salah satu rekannya yang bernama Muhammad Achlisin Maulana atau MAM untuk mengambil koper di rumahnya.

Dalam rekaman CCTV, MAM tertangkap kamera tengah menunggu tersangka mengangkat koper berwarna merah ke dalam mobil.

Pihak Kepolisian telah mengamankan MAM untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena belum diketahui secara pasti, perannya dalam kasus mutilasi Uswatun Hasanah.

 

6. Pekerjaan Tersangka

Diketahui jika tersangka lahir pada 9 Juli 1992 dan telah menikah secara sah, namun ia masih tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dalam Kartu Tanda Penduduk atau KTP miliknya.

Sementara itu, melalui Kombes Pol Farman selaku Dirreskrimum Polda Jatim mengungkapkan jika tersangka merupakan koordinator salah satu perguruan silat.

"Informasi hasil profiling kami, pelaku adalah ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung," ungkapnya.

Tak hanya itu, tersangka diketahui juga sering berkomunikasi dengan anggota Polres Tulungagung dan berperan sebagai LSM.

Hingga saat ini, kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Hasanah dan jasadnya dimasukkan ke dalam koper berwarna merah masih dalam penyidikan lebih lanjut guna mendapatkan kejelasan dan kejanggalan yang ada.

(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved