Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Tampang Rudi Sopir Truk yang Hajar Petugas Damkar karena Emosi Tak Terima Disalip

Seorang pria bernama Rudi (47) ditangkap polisi setelah melakukan pemukulan terhadap seorang personel Pemadam

Editor: muh radlis
IST
PUKUL DAMKAR - Rudi (47), pelaku pemukulan personel Damkar Maros, berhasil diamankan pihak kepolisian pada Senin (27/1/2025). Dia memukul personel Damkar karena emosi tak terima disalip. (Dok Polres Maros) 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria bernama Rudi (47) ditangkap polisi setelah melakukan pemukulan terhadap seorang personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Maros.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/1/2025) di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Maros.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa Rudi, yang berprofesi sebagai sopir truk, diduga melakukan pemukulan terhadap korban bernama Ardiansyah (31).

Kejadian ini berawal ketika Ardiansyah mengendarai mobil pemadam kebakaran setelah menangani korsleting listrik di Jalan Nurdin Sanrima, Kecamatan Turikale. Saat dalam perjalanan kembali ke Mako Damkar, insiden pemukulan pun terjadi.

Saat dalam perjalanan, armada Damkar beriringan dengan truk yang dikendarai pelaku.

Korban kemudian membunyikan rem angin dan memainkan gas untuk mendahului truk pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 18.30 Wita, di kediamannya,” ujar Pandu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (28/1/2025).

“Pelaku tersinggung dan akhirnya terjadilah aksi kejar-kejaran hingga di depan Mako Damkar,” jelasnya.

Setelah tiba di Mako dan korban turun dari armada Damkar, pelaku kemudian melayangkan satu pukulan ke arah korban.


Pandu mengatakan, korban mengalami luka di bagian hidung yang menyebabkan pendarahan akibat pemukulan tersebut.

“Hidung luka berdarah kena pukulan,” kata Mantan Kasat Reskrim Wajo ini.

Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 2 tahun 8 bulan.

“Untuk langkah damai, bisa saja jika korban memaafkan,” tutup Pandu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved