Berita Semarang
DPRD Kota Semarang mulai Bahas Raperda Penyertaan Modal BUMD
DPRD Kota Semarang mulai membahas rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mulai membahas rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD). Pembahasan raperda penyertaan modal BUMD ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyertaan Modal BUMD, Ali Umar Dhani menyampaikan, pembahasan awal baru paparan alasan harus ada perda penyertaa modal serta paparan masing-masing BUMD. Pihaknya berharap, pembahasan bisa rampung dalam satu bulan.
"Ini awal pembahasan paparan masing-masing. Ditambah, BUMDnya semangatnya agar bisa cepat. Satu bulan selesai penyertaan modal," papar Ali, usai rapat raperda penyertaan modal BUMD, Kamis (30/1/2025).
Ali menjelaskan, perda penyertaan modal mengacu pada PP Nomor 57 Tahun 2017 bahwa pemerintah daerah diminta memberikan penyertaan modal untuk BUMD.
Setiap BUMD telah memberikan pemaparan terkait kebutuhan permodalan untuk pengembangan masing-masing BUMD.
"Tadi ada beberapa paparan. Bank Jateng selalu ada deviden. Semua sebenarnya ada deviden. Yang merugi itu hanya BPS. Tapi, karena masalah percetakan. Kalau percetakan tidak diikutkan tadi bilangnya untung," jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya perda penyertaan modal bisa semakin memberikan kemajuan bagi BUMD.
Poin penting dalam pembahasan raperda penyertaan modal BUMD, menurut Ali, harus disesuaikan dengan visi misi wali kota yang baru.
Pengajuan modal yang telah dipaparkan oleh setiap BUMD masih berdasar pada visi misi wali kota yang lama. Setelah pelantikan wali kota baru, perlu ada komunikasi untuk rencana penyertaan modal.
"Penyesuainnya sesuai kebijakan wali kota. Masukan saya, bisa dimasukan ke dokumen perencanaan RPJMD. Jangan sampai semangat teman-teman memberikan penyertaan modal tidak diikuti visi misi wali kota baru," tambahnya. (eyf)
Baca juga: Delapan Dukuh di Petungkriyono Masih Terisolir, 13 Jembatan Putus dan Jalan Tertutup Longsoran
Baca juga: Chord Gitar Lagu Jodoh Pasti Bertemu - Afgan
Baca juga: Kalender Jawa Besok 31 Januari 2025, Watak Weton Jumat Pon: Jujur dan Suka Menolong
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Kompetisi Basket Pelajar Piala Wali Kota Semarang 2025, Wadah Pembibitan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.