Dua Polisi Semarang Lakukan Pemerasan
Aiptu Kusno & Aipda Roy Legowo Polisi Semarang Pemeras Warga Ditetapkan Tersangka, Terancam Dipecat
Dua polisi Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pemeras pasangan muda-mudi di jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas Semarang telah ditetapkan tersangka.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua polisi Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pemeras pasangan muda-mudi di jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas Semarang telah ditetapkan tersangka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pemerasan itu terungkap adanya laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara pukul 20.30 Jumat (31/1/2025). Polsek Semarang Utara menuju ke lokasi tepatnya di minimarket jalan Telaga Mas.
"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes Semarang anggota Samapta Polsek Tembalang. Selain itu satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara. Begitu juga korban juga dibawa Ke Polsek untuk dilakukan pendalaman," ujarnya saat ditemui di kantornya, Minggu (2/2/2025).
Kombes Syahduddi mengatakan adanya anggota polisi itu Polsek Semarang Utara langsung menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang. Setelah didalami dan dilakukan klarifikasi dua polisi itu terbukti melakukan tindak pemerasan.
"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri," imbuhnya.
Menurutnya dua polisi selain terkena sanksi kode etik polisi juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun. Kedua oknum polisi itu terancam dipecat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.
Ia mengatakan kedua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka. Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng. Begitu warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.
"Dua orang Polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya. (rtp)
| Dua Polisi Semarang Pemeras Remaja Ditahan Bersama Aipda Robig, Sidang Etik Segera Digelar |
|
|---|
| Polda Jateng Minta Warga Lapor Jika Pernah Diperas Oknum Polisi Seperti Aiptu Kusno dan Aipda Roy |
|
|---|
| Nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Polisi Semarang Pemeras Remaja, Kini Ditahan di Polda Jateng |
|
|---|
| UPDATE : Peras 2 Remaja Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Ditahan Polda Sebulan |
|
|---|
| Inilah Sosok Aiptu Kusno dan Aipda Legowo Polisi Semarang Peras Muda-mudi hingga Viral |
|
|---|