Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dua Polisi Semarang Lakukan Pemerasan

Inilah Sosok Aiptu Kusno dan Aipda Legowo Polisi Semarang Peras Muda-mudi hingga Viral

Media sosial dihebohkan dengan aksi pungli dan pemerasan yang dilakukan dua polisi di Semarang. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
POLISI PERAS WARGA: Satu dari dua orang polisi Semarang yang melakukan pemerasan terhadap warga, belum lama ini. Dua anggota polisi di Semarang memeras pasangan muda-mudi dengan meminta Rp2,5 juta. Kapolrestabes Semarang berjanji menindak tegas pelaku. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Media sosial dihebohkan dengan aksi pungli dan pemerasan yang dilakukan dua polisi di Semarang

Dua anggota Polrestabes Semarang Aiptu  Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya memeras warga sipil.

Dua anggota polisi ini sebelumnya ditangkap lantaran memeras pasangan remaja yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Pol M Syahduddi. 

Dia mengungkapkan, dua anak buahnya itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.

Baca juga: Nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Polisi Pemeras Pasangan Kekasih di Semarang, Diproses Pidana

"Baru pertama kali," kata Syahduddi, Senin (3/2/2025).

Terkait motif pemerasan, mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu masih enggan menyebutkan.

Namun, dia memastikan kasus ini telah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.

"Untuk penanganan kasusnya sudah di limpahkan atau ditangani oleh Bipropam polda Jateng," sambungnya.

Lantas siapa sosok Aiptu Kusno dan Legowo? 

Aiptu Kusno (46) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, sedangkan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang

Keduanya memeras pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.

Aksi mereka berdua dibantu oleh satu warga sipil atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved