Dua Polisi Semarang Lakukan Pemerasan
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Polisi Semarang Lepas Dinas Saat Grebek Serta Peras Pasangan Sejoli
Terungkap dua polisi Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo lepas dinas saat melakukan pemerasan pasangan muda-mudi
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terungkap dua polisi Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo lepas dinas saat melakukan pemerasan pasangan muda-mudi di jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kejadian bermula dua polisi itu bersama warga sipil yakni Suyatno sedang mencari makan di wilayah pantai Marina. Ketiga pelaku melihat mobil Civic warna silver yang ditumpangi korban terparkir di pinggir jalan.
"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu. Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," tuturnya saat ditemui di Polrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).
Menurutnya dua polisi itu saat menggerebek korban sedang tidak berdinas. Dua polisi itu hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.
Sementara mobil Nissan March warna merah yang digunakan dua oknum polisi menggerebek dua sejoli itu merupakan milik Aipda Roy Legowo anggota Polsek Tembalang.
"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," imbuhnya.
Dikatakannya, oknum polisi itu meminta sejumlah uang agar korban yang sedang berduaan di dalam mobil tidak diproses hukum. Kedua korban merasa ketakutan dan memenuhi permintaan dua polisi itu menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.
"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu mengendarai mobil juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaan warga sipil itu sedang kami dalami," tuturnya.
Kombes Syahduddi menerangkan uang Rp 2,5 juta yang diminta dari korban untuk kepentingan tiga pelaku itu. Namun saat dikerumuni banyak di daerah Telaga Mas Perumahan Tanah mas Semarang pelaku mengembalikan uang korban sebesar Rp 1 juta.
"Mereka panik dan berpikir uang yang diterima sudah dikembalikan semua saat dikerumuni banyak orang," imbuhnya.
Lanjutnya, dua polisi selain terkena sanksi kode etik polisi juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun. Kedua oknum polisi itu terancam dipecat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.
Ia mengatakan kedua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka. Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng. Begitu warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.
"Dua orang Polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya. (rtp)
| Dua Polisi Semarang Pemeras Remaja Ditahan Bersama Aipda Robig, Sidang Etik Segera Digelar |
|
|---|
| Polda Jateng Minta Warga Lapor Jika Pernah Diperas Oknum Polisi Seperti Aiptu Kusno dan Aipda Roy |
|
|---|
| Nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Polisi Semarang Pemeras Remaja, Kini Ditahan di Polda Jateng |
|
|---|
| UPDATE : Peras 2 Remaja Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Ditahan Polda Sebulan |
|
|---|
| Inilah Sosok Aiptu Kusno dan Aipda Legowo Polisi Semarang Peras Muda-mudi hingga Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/TUNJUKAN-KTA-Oknum-polisi-menunjukkan-kartu-tanda-anggota.jpg)