Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dua Polisi Semarang Lakukan Pemerasan

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Polisi Semarang Lepas Dinas Saat Grebek Serta Peras Pasangan Sejoli

Terungkap dua polisi  Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo lepas dinas saat melakukan pemerasan pasangan muda-mudi

|
Dokumentasi Warga
TUNJUKAN KTA - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terungkap dua polisi  Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo lepas dinas saat melakukan pemerasan pasangan muda-mudi di jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas Semarang.
 
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kejadian bermula dua polisi itu bersama warga sipil yakni Suyatno sedang mencari makan di wilayah pantai Marina. Ketiga pelaku melihat mobil Civic warna silver yang ditumpangi korban terparkir di pinggir jalan.


"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu. Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," tuturnya saat ditemui di Polrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).


Menurutnya dua polisi itu saat menggerebek korban sedang tidak berdinas. Dua polisi itu hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.


Sementara mobil Nissan March warna merah yang digunakan dua oknum polisi menggerebek dua sejoli itu merupakan milik Aipda Roy Legowo anggota  Polsek Tembalang.


"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," imbuhnya.


Dikatakannya, oknum polisi itu meminta sejumlah uang agar korban yang sedang berduaan di dalam mobil tidak diproses hukum. Kedua korban merasa ketakutan dan memenuhi permintaan dua polisi itu menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.


"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu mengendarai mobil juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaan warga sipil itu sedang kami dalami," tuturnya.


Kombes Syahduddi menerangkan uang Rp 2,5 juta yang diminta dari korban untuk kepentingan tiga pelaku itu. Namun saat dikerumuni banyak di daerah Telaga Mas Perumahan Tanah mas Semarang pelaku mengembalikan uang korban sebesar Rp 1 juta.


"Mereka panik dan berpikir uang yang diterima sudah dikembalikan semua saat dikerumuni banyak orang," imbuhnya.
 
Lanjutnya, dua  polisi selain terkena sanksi kode etik polisi juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun. Kedua oknum polisi itu terancam dipecat.


"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

 

Ia mengatakan kedua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka. Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng. Begitu warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.


"Dua orang Polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved