Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kemenkum Jateng Ikuti Apel Pagi Gabungan 4 Kementerian

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti apel pagi gabungan secara virtual dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah.

Tribun Jateng/Istimewa
APEL PAGI: Kementerian Koodinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, bersama Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Apel Pagi Gabungan, Senin (03/02). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah. (DOK. KEMENKUM JATENG) 

Tak kalah penting, Wamenkum juga memberikan arahan untuk bisa beradaptasi dengan kebijakan penghematan anggaran.

Menurutnya, ASN harus menyikapi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN.

"Instruksi ini mengatur tentang pembatasan belanja non-prioritas yang tidak memiliki output yang terukur," jelas Prof Eddy.

"Artinya, meskipun ada pembatasan anggaran, kita tetap dituntut untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dan berkualitas".

"Kebijakan efisiensi yang menjadi arahan Presiden antara lain adalah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi kegiatan seremonial maupun Focus Group Discussion (FGD), membatasi honorarium tim, serta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik," paparnya lagi.

Dalam kondisi anggaran yang terbatas, lanjut Wamenkum, ASN dituntut untuk lebih kreatif dan efisien dalam menjalankan tugas. 

Kualitas kinerja, katanya bukan hanya ditentukan oleh jumlah anggaran yang tersedia, tetapi oleh bagaimana ASN memaksimalkan sumber daya yang ada, bekerja dengan lebih cerdas, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memberikan hasil yang optimal meski dengan sumber daya yang terbatas. (*)

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Teken Perjanjian Penggunaan BMN untuk Masa Transisi

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved