Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kanwil Kemenkum Jateng Teken Perjanjian Penggunaan BMN untuk Masa Transisi

Kanwil Kemenkum Jateng MoU penggunaan bersama dan sementara dengan Kanwil Dirjen Imigrasi dan Dirjen Pemasyarakatan Jateng, Jumat (31/1/2025).

Editor: deni setiawan
KANWIL KEMENKUM JATENG
TEKEN PERJANJIAN - Kanwil Kemenkum Jateng bersama Kanwil Dirjen Imigrasi dan Dirjen Pemasyarakatan Jateng meneken perjanjian penggunaan bersama dan sementara, Jumat (31/1/2025). Ini dilakukan sebagai tindaklanjut SE Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.1.OT.01.01 Tahun 2025 tentang masa transisi pengelolaan Barang Milik Negara. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengambil langkah strategis dengan melakukan penandatanganan perjanjian penggunaan bersama dan penggunaan sementara dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025).

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.1.OT.01.01 Tahun 2025 per 16 Januari 2025 tentang masa transisi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Baca juga: Rapat Bersama DPMPTSP Surakarta, Kemenkum Jateng Evaluasi Pemberian Layanan di MPP Surakarta

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru

Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan pengelolaan BMN selama masa transisi sebelum pengalihan status penggunaan BMN dapat dilakukan. 

Sebagai solusi, disepakati mekanisme penggunaan bersama dan penggunaan sementara yang berlaku hingga akhir semester I Tahun Anggaran 2025, tepatnya hingga 30 Juni 2025.

Dalam perjanjian penggunaan bersama BMN, secara rinci disebutkan aset tanah dan bangunan yang dimanfaatkan bersama oleh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah.

Sementara itu, perjanjian penggunaan sementara mencakup aset rumah negara, kendaraan dinas, serta sarana dan prasarana operasional yang akan digunakan oleh kedua instansi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional di tengah masa transisi. 

“Dengan adanya perjanjian ini, kami berharap seluruh instansi dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa hambatan dalam pemanfaatan BMN,” ujarnya.

Diharapkan, implementasi mekanisme ini dapat berjalan efektif guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi masing-masing instansi hingga pengalihan status BMN dilakukan secara resmi. (*)

Baca juga: Kemenkum Jateng Ajak Masyarakat Ikuti Webinar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang UU KUHPP

Baca juga: Kemenkum Jateng Gelar Exit Meeting Audit Ketaatan atas Pengadaan Barang Jasa Tahun Anggaran 2024

Baca juga: Kemenkum Jateng, Pemprov Jateng, dan DPRD Wonosobo Bahas Rancangan Peraturan Bupati

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN TA 2024

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved