Berita Viral
Pengakuan Bandar Narkoba Setor Rp 190 Juta ke Polisi, Ungkap Pejabat Paling Banyak Dapat Setoran
Dalam pengakuannya ia menyebut sudah menyetor uang Rp 190 juta ke polisi namun tetap ditangkap.
TRIBUNJATENG.COM - Pengakuan seorang bandar narkoba viral di media sosial.
Dalam pengakuannya ia menyebut sudah menyetor uang Rp 190 juta ke polisi namun tetap ditangkap.
Narapidana kasus narkoba bernama Endar itu bahkan merinci besaran uang setoran tiap pejabat.
Kasat mendapat bagian paling besar.
Baca juga: Polres Tegal Ingatkan Pelajar SMKN 2 Adiwerna Jauhi Judi Online dan Narkoba
Baca juga: Kelakuan Suami Istri di Temanggung Gadaikan Mobil dan Motor Milik Orang Lain
Dilihat dari akun Instagram @warkopjurnalis, Endar menyampaikan pernyataan tersebut saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumut.
"Saat itu saya membayar di Mapolres Labuhanbatu berjumlah sekitar Rp 190 juta. Setiap bulannya yang Rp 80 juta untuk kasat, kategorinya ketua kelas, kemudian untuk kanit Rp 20 juta dan untuk tim, Rp 8 juta setiap bulan," ujar Endar dari balik ruang tahanan pengadilan.
Endar mengaku uang tersebut disetorkannya melalui seorang pria bernama Riswan Siregar tanggal 10 setiap bulannya.
Dia juga mengaku siap memberikan keterangan ke Propam atas pernyataannya.
Untuk itu, Endar sangat berharap agar para oknum yang terlibat untuk diperiksa.
"Segera diperiksa lah semua petugas yang terlibat dengan saya," ungkapnya.
Di akhir video, Endar memohon kepada pemerintah untuk membantunya membongkar keterlibatan oknum polisi yang terlibat narkoba dengan kasusnya.
Terkait pernyataan Endar, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon buka suara.
Siti mengatakan bahwa Endar merupakan narapidana bandar narkotika yang telah diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu pada 7 Mei 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
"Saat ini, Endar telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025," kata," ujar Siti dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
Dia menjelaskan, penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tiga tersangka lain, Muhammad Ridwan, Khoiruddin Dalimunthe, dan Rahasia.
"Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar," ungkap Siti.
Berdasarkan kasus yang menjerat Endar, Siti berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan di video tidak serta-merta bisa dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.
Dia juga mengeklaim pernyataan Endar tersebut tidak berdasar.
“Tersangka Endar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujar Siti.
Namun, Siti mengatakan pihaknya akan tetap menyelidiki pernyataan Endar dan apabila ada oknum polisi yang terlibat dalam persoalan ini, pihaknya akan menindak tegas.
"Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandar Narkoba Ngaku Setor Rp 190 Juta ke Polres Labuhanbatu Tiap Bulan"
Sosok Umar, Warga Sukabumi Dikeroyok Polisi, Kapolri Minta Maaf ke Keluarga Affan |
![]() |
---|
Video Detik-detik Mobil Brimob Lindas Driver Ojol saat Demo Ricuh di DPR |
![]() |
---|
Viral Demo DPR Ricuh! Mobil Brimob Lindas Driver Ojol, Umar Meninggal? |
![]() |
---|
Demo DPR Bergeser ke SPBU Simpang Benhil, Operasional Ditutup Imbas Kerusuhan |
![]() |
---|
Link Live Streaming Demo DPR Hari Ini, Tol Dalam Kota Lumpuh dan KRL Terhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.