Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Kelakuan Suami Istri di Temanggung Gadaikan Mobil dan Motor Milik Orang Lain

Kelakuan suami istri asal Temanggung Jawa Tengah membuat mereka kini harus berurusan dengan aparat.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/Egadia Birru
SUAMI ISTRI - Pasangan suami istri asal Temanggung yang menjadi pelaku penipuan (pakaian biru) dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, Senin (3/2/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan suami istri asal Temanggung Jawa Tengah membuat mereka kini harus berurusan dengan aparat.

Suami istri dengan inisial SA dan WM itu ditangkap karena menggadaikan mobil dan motor milik orang lain.

Korban tunggal dari kasus tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 272 juta. 

Baca juga: UMKM Go Export, Kopi Temanggung Jawa Tengah Melaju ke Taiwan

Baca juga: Janji Manis Pelaku Penggelapan Mobil Akan Lunasi Utangnya Selama 66 Tahun

SA (49) dan WM (30), pasangan suami istri asal Kecamatan Selopampang, Temanggung, melancarkan tipu muslihatnya mulai November sampai Desember 2024.

Korban adalah AR (34), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, selaku pemilik mobil dan sepeda motor yang digadaikan kedua pelaku penipuan itu.

AR baru melapor pada 24 Januari 2025 usai para pelaku sulit ditemui.

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, SA dan WM mendatangi rumah AR dengan dalih meminjam satu mobil Honda Mobilio dan lima sepeda motor matic.

Hasil gadai kendaraan dipergunakan untuk bayar utang AR disebut bersepakat bahwa kendaraan miliknya dapat dipinjamkan kembali dengan biaya sewa mobil Rp 350.000 dan motor Rp 100.000 masing-masing per hari.

"7 Januari 2025 ada keterlambatan pembayaran dari kedua tersangka," ujar Anita dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).

AR lantas mencari pasutri itu, tapi kerap kali tidak dapat menjumpai mereka.

Ternyata, kendaraannya sudah digadaikan di Temanggung.

Ia mengalami kerugian hingga Rp 272 juta.

Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menyampaikan, SA dan WM ditangkap di kediamannya pada 25 Januari 2025.

"Alhamdulillah kendaraan lengkap dan bisa kami amankan," ucapnya.

Sementara itu, SA mengaku, uang hasil penggadaian kendaraan digunakan untuk membayar utang pada rentenir yang mencapai Rp 35 juta.

"Tadinya utang Rp 11 juta, lama-lama jadi Rp 35 juta," katanya.

SA dan WM dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan jo Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penipuan Pasutri di Temanggung, Gadaikan Mobil dan Motor Sewaan untuk Bayar Utang"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved