Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang

Polda Jateng Setor Berkas Kasus Aulia Risma Setebal Hampir Setengah Meter ke Jaksa

Polda Jawa Tengah telah menyerahkan berkas kasus pemerasan Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
KASUS PPDS UNDIP -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah telah menyerahkan berkas kasus pemerasan Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Berkas itu sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa ke Polda Jateng untuk dilengkapi.

Selepas melengkapi, Polda Jateng kini telah mengembalikannya lagi.

"Berkasnya sudah dilengkapi, kami sudah  kembalikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025). 

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menuturkan, berkas kasus tersebut cukup tebal.

Bahkan, tinggi berkas ketika disusun mencapai 40 sentimeter.

"Cukup lama karena berkasnya cukup teba jadi wajar harus diteliti satu-satu dan butuh kecermatan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk menelaah berkas tersebut," paparnya.

Sebelumnya, kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.

Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.  (Iwn)

Baca juga: Potret Evakuasi Mobil Warga Tertimbun Longsor di Petungkriyono Pekalongan, Tanpa Alat Berat

Baca juga: DPRD Jateng Desak Perusahaan di Kendal Optimalkan CSR, Bantu Entaskan Kemiskinan

Baca juga: Masyarakat di Banyumas dan Cilacap Diminta Tenang dan Tidak Panic Buying, Stok Elpiji 3 Kg Aman

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved