WNI Ditembak Aparat Malaysia
WNI Tewas Ditembak Aparat Malaysia Jadi Dua Orang, Meninggal Setelah Dirawat Selama 11 Hari
Satu WNI korban kritis penembakan oleh aparat Malaysia yang telah dirawat di RS Idris Shah Serdang sejak 24 Januari 2025 akhirnya meninggal .
TRIBUNJATENG.COM - Satu WNI korban kritis penembakan oleh aparat Malaysia yang telah dirawat di RS Idris Shah Serdang sejak 24 Januari 2025 akhirnya meninggal dunia.
Korban yang belum diketahui identitasnya itu menghembuskan napas terakhir pada hari ini, 4 Februari 2025.
Almarhum telah menjalani operasi pengangkatan ginjal karena terkena peluru, namun kondisinya terus memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia.
"Identitas Almarhum hingga saat ini belum diketahui," terang Juda Nugraha Direktur PWNI Kemlu dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Indonesia Siapkan Langkah Hukum Terkait Penembakan WNI oleh Aparat Malaysia
Baca juga: Petugas Maritim Malaysia Tembak Mati Warga Indonesia, Satu Kritis Lainnya Luka-lika
Ia menambahkan, almarhum tidak membawa sama sekali dokumen identitas diri.
Sesama WNI yang dirawat di RS Idris Shah Serdang juga tidak mengenal detil data Almarhum.
KBRI Kuala Lumpur terus mengupayakan proses identifikasi antara lain melalui rekam biometrik.
Dengan kematian korban kritis tersebut korban tewas WNI ditembak aparat Malaysia menjadi dua orang.
Sedangkan satu WNI lainnya, yang awalnya berstatus kritis atas nama MH (asal Aceh), saat ini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang rawat biasa.
Informasi mengenai kondisi MH juga telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga yang bersangkutan oleh Kementerian Luar Negeri.
Terkait penangkapan satu WNI pada tanggal 1 Februari 2025 oleh Kepolisian Selangor, KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan Nota Diplomatik untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud.
Berdasarkan komunikasi KBRI Kuala Lumpur c.q. Atase Polisi dengan Kepala Kepolisian Selangor pada hari ini (4/2), akses kekonsuleran akan segera diberikan kepada KBRI Kuala Lumpur.
Terkait permintaan Indonesia mengenai proses penyelidikan secara menyeluruh atas insiden ini, pihak penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal dimana satu pasal terkait Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata. (*)
| "Bubarkan Indonesia, Tentara yang Ngomong," Murkanya Serma TNI Christian Atas Kematian Prada Lucky |
|
|---|
| Burung Beo Bantu Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi |
|
|---|
| Tembak Mati Pelajar, 2 Anggota TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat |
|
|---|
| Sudewo Buka Pintu untuk Rembukan |
|
|---|
| Meninggal Usai Dirawat 4 Hari, Prada Lucky Namo Sempat Bilang ke Dokter Dianiaya Sesama Prajurit TNI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.