Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

WNI Ditembak Aparat Malaysia

WNI Tewas Ditembak Aparat Malaysia Jadi Dua Orang, Meninggal Setelah Dirawat Selama 11 Hari

Satu WNI korban kritis penembakan oleh aparat Malaysia yang telah dirawat di RS Idris Shah Serdang sejak 24 Januari 2025 akhirnya meninggal .

Editor: rival al manaf
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
JENAZAH BASRI - Jenazah Basri, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Riau korban penembakan aparat maritim Malaysia tiba di terminal kargo Bandara SSK II Pekanbaru, Rabu (29/1/2025) sore. (TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA) 

TRIBUNJATENG.COM - Satu WNI korban kritis penembakan oleh aparat Malaysia yang telah dirawat di RS Idris Shah Serdang sejak 24 Januari 2025 akhirnya meninggal dunia.

Korban yang belum diketahui identitasnya itu menghembuskan napas terakhir pada hari ini, 4 Februari 2025. 

Almarhum telah menjalani operasi pengangkatan ginjal karena terkena peluru, namun kondisinya terus memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia.

"Identitas Almarhum hingga saat ini belum diketahui," terang Juda Nugraha Direktur PWNI Kemlu dalam keterangan tertulis. 

Baca juga: Indonesia Siapkan Langkah Hukum Terkait Penembakan WNI oleh Aparat Malaysia

Baca juga: Petugas Maritim Malaysia Tembak Mati Warga Indonesia, Satu Kritis Lainnya Luka-lika

Ia menambahkan, almarhum tidak membawa sama sekali dokumen identitas diri.

Sesama WNI yang dirawat di RS Idris Shah Serdang juga tidak mengenal detil data Almarhum.

KBRI Kuala Lumpur terus mengupayakan proses identifikasi antara lain melalui rekam biometrik.

Dengan kematian korban kritis tersebut korban tewas WNI ditembak aparat Malaysia menjadi dua orang.

Sedangkan satu WNI lainnya, yang awalnya berstatus kritis atas nama MH (asal Aceh), saat ini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang rawat biasa.

Informasi mengenai kondisi MH juga telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga yang bersangkutan oleh Kementerian Luar Negeri. 

Terkait penangkapan satu WNI pada tanggal 1 Februari 2025 oleh Kepolisian Selangor, KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan  Nota Diplomatik untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud.

Berdasarkan komunikasi KBRI Kuala Lumpur c.q. Atase Polisi dengan Kepala Kepolisian Selangor pada hari ini (4/2), akses kekonsuleran akan segera diberikan kepada KBRI Kuala Lumpur.

Terkait permintaan Indonesia mengenai proses penyelidikan secara menyeluruh atas insiden ini, pihak penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal dimana satu pasal terkait Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved