Berita Regional
Tembak Mati Pelajar, 2 Anggota TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat
Pengadilan Militer I-02 menggelar sidang putusan dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati terhadap pelajar inisial MAF (13).
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Kamis (7/8/2025), Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa anggota TNI.
Yakni, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu.
Keduanya dihukum atas kasus penembakan seorang siswa di Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca juga: Meninggal Usai Dirawat 4 Hari, Prada Lucky Namo Sempat Bilang ke Dokter Dianiaya Sesama Prajurit TNI
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.
Pengadilan Militer I-02 menggelar sidang putusan dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati terhadap pelajar inisial MAF (13).
Kedua prajurit itu, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, hadir mengenakan baju dinas.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar.
Turut hadir Mayor Tecki selaku oditur serta dua penasihat hukum terdakwa.
Iskandar menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yaitu melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.
"Memutuskan, Serka Darmen dipidana pokok penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara," kata Djunaedi di ruang sidang Sisingamangaraja.
"Denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," ucapnya.
Putusan serupa pun dijatuhkan kepada Serda Hendra, yaitu pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta dipecat dari dinas militer.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 26 KUHPM.
Sebelumnya, Serka Darmen dituntut 18 bulan penjara, sedangkan Serda Hendra dituntut 1 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
2 Anggota TNI Menangis Kehilangan Jabatan, Ibu Korban Histeris Kehilangan Anak
| Bukan Spontan, Sosok Tetangga Kos Bawa Kabur Balita Ternyata Sudah Pesan Tiket Bus Sejak 5 Mei |
|
|---|
| Detik-detik Kecelakaan Karambol 5 Kendaraan, 4 Orang Tewas Akibat Truk Diduga Rem Blong |
|
|---|
| Tangis Pilu Satuan Dibalik Topeng Badut, Istri Selingkuh Tak Mau Asuh Anak dan Selalu Dihina Mertua |
|
|---|
| Viral Bocah SD Meninggal Setelah Makan Mi Instan Pedas dan Minum Bersoda |
|
|---|
| Warga Bakar Rumah Bandar Narkoba yang Berhasil Kabur saat Digerebek Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250808_penembakan-yang-membuat-pelajar.jpg)