Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tembak Mati Pelajar, 2 Anggota TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Pengadilan Militer I-02 menggelar sidang putusan dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati terhadap pelajar inisial MAF (13). 

Tayang:
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
TNI TEMBAK PELAJAR - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu yang terlibat dalam kasus penembakan yang membuat pelajar inisial MAF (13) meninggal dunia pada Senin (14/7/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY) 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Kamis (7/8/2025), Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa anggota TNI.

Yakni, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu.

Keduanya dihukum atas kasus penembakan seorang siswa di Kabupaten Serdang Bedagai. 

Baca juga: Meninggal Usai Dirawat 4 Hari, Prada Lucky Namo Sempat Bilang ke Dokter Dianiaya Sesama Prajurit TNI

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan  kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama. 

Pengadilan Militer I-02 menggelar sidang putusan dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati terhadap pelajar inisial MAF (13). 

Kedua prajurit itu, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, hadir mengenakan baju dinas.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar. 

Turut hadir Mayor Tecki selaku oditur serta dua penasihat hukum terdakwa.

Iskandar menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yaitu melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.

"Memutuskan, Serka Darmen dipidana pokok penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara," kata Djunaedi di ruang sidang Sisingamangaraja.

"Denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," ucapnya. 

Putusan serupa pun dijatuhkan kepada Serda Hendra, yaitu pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta dipecat dari dinas militer.

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 26 KUHPM.

Sebelumnya, Serka Darmen dituntut 18 bulan penjara, sedangkan Serda Hendra dituntut 1 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

2 Anggota TNI Menangis Kehilangan Jabatan, Ibu Korban Histeris Kehilangan Anak

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved