Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siapa Saja yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg? Berikut Daftarnya

Berikut daftar kelompok yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah

Editor: muslimah
Tribunjateng/Idayatul Rohimah
ILUSTRASI - Tampak tersusun tabung gas melon 3 kilogram di pangkalan gas elpiji Tambakrejo, Semarang, Selasa (5/2/2025). (Tribun Jateng/Idayatul Rohmah) 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar kelompok yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Seperti diketahui pemerintah memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tepat sasaran.

Yang terbaru, pengecer atau warung yang ingin menjual elpiji 3 Kg harus mendaftar dan akan dibekali aplikasi.

Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang berhak menerima subsisi elpiji 3 kg?

Baca juga: Bagi Pengecer yang Mau Jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut daftarnya:

1. Rumah Tangga

Memiliki legalitas penduduk. Menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:

Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap. 

Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.

Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.

Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.

Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved