Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Cilacap Kamis 6 Februari 2025, Hadir di 5 Titik

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Kamis (6/2/2025) di Kabupaten Cilacap.

Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
BAYAR PAJAK: Warga membayar pajak kendaraan di layanan Samsat Keliling di halaman kantor Kecamatan Karangpucung, Cilacap, pada Rabu (22/1/2025). Layanan Samsat Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat. (TRIBUN BANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI) 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Kamis (6/2/2025) di Kabupaten Cilacap.


Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 


Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Cerah Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Cilacap Kamis 6 Februari 2025


Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).


Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.


Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap:

Samsat Keliling 1 : Kantor Kecamatan Jeruklegi

Siaga 1 : Kantor Kecamatan Kawunganten, Kantor Kecamatan Bantarsari, Kantor Kecamatan Dayeuhluhur

Siaga 2 : Kantor Kecamatan Cipari


Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.


Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.


Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (pnk)

Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut Melibatkan 3 Kendaraan di Jalan Raya Banjar-Majenang Cilacap, 1 Tewas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved