Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Operasional Trans Banyumas Terancam Off Akhir Agustus 2026

Keterbatasan anggaran yang ada hanya mampu menopang operasional selama 130 hari, dimulai dari Selasa (21/4/2026)

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
HANDOVER TRANS BANYUMAS - Kepala Dinas Perhubungan Banyumas, Omar Udaya (kiri) saat menerima dokumen Handover dari Direktur Utama PT Banyumas Raya Transportasi, Ipoeng Martha Marsikun (kanan), Selasa (21/4/2026). Layanan Trans Banyumas justru dibayangi ancaman berhenti beroperasi pada 28 Agustus 2026.  

Operasional Trans Banyumas Terancam Off Akhir Agustus 2026, 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap transportasi publik, layanan Trans Banyumas justru dibayangi ancaman berhenti beroperasi pada 28 Agustus 2026. 

Keterbatasan anggaran yang ada hanya mampu menopang operasional selama 130 hari, dimulai dari Selasa (21/4/2026). 

Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perhubungan memastikan proses handover atau peralihan pengelolaan layanan Trans Banyumas telah resmi dilakukan. 

Kepala Dinas Perhubungan Banyumas, Omar Udaya, menyampaikan seluruh dasar hukum pelaksanaan telah dinyatakan lengkap dan jelas.

"Sampai dengan dasar hukumnya clear. Tapi alhamdulillah tanggal 20 kami melaporkan kepada Pak Sekda, sehingga per jam 05.00 WIB pagi, Selasa (21/4/2026) sudah bisa di handover," ujarnya.

Baca juga: Handover Trans Banyumas ke APBD, Pemda Ditantang Jaga Layanan Tanpa Bebani Rakyat

Ia menjelaskan, proses tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya surat dari Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.208/6/7/DRJD/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang keberlanjutan layanan angkutan massal berbasis jalan dengan skema pembelian layanan (Buy The Service/BTS) di Kabupaten Banyumas.

Selain itu, terdapat pula nota kesepakatan antara Dirjen Perhubungan Darat dan Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan Nomor HK.201.25/8/DRJD/2025 dan Nomor 100.2.2.3/117/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025 terkait sinergi pengembangan, pengelolaan, dan pengoperasian angkutan perkotaan berbasis jalan.

Di tingkat daerah, payung hukum diperkuat melalui Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan, serta Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tentang peninjauan kembali tarif retribusi daerah.

Tak hanya itu, terdapat pula Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 325 Tahun 2026 yang mengatur tarif khusus angkutan perkotaan dengan skema BTS.

Dari sisi pembiayaan, Pemkab Banyumas telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14.998.800.000 dalam APBD 2026 untuk operasional BTS dan manajemen pengelolaan.

Namun, Omar mengungkapkan anggaran tersebut hanya cukup membiayai operasional selama 130 hari, terhitung sejak 21 April hingga 28 Agustus 2026.

"Namun anggaran tersebut, hanya dapat di cover untuk 130 hari mulai 21 April 2026 sampai dengan 28 Agustus 2026," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (22/4/2026). 

Ia pun berharap adanya dukungan dari pemerintah pusat melalui APBN Perubahan agar layanan ini dapat terus berjalan tanpa terhenti.

"Harapan kami sesuai janji dari kementerian termasuk dari teman-teman di DPR RI, sebelum 28 Agustus ini di APBN Perubahan dianggarkan kembali. Bapak mohon bantuannya," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved