Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pengurus Himpaudi Banyumas Mengadu ke DPRD, Perjuangkan Kesamaan Hak dan Kesejahteraan

Kalangan guru non formal dan pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tergabung dalam Himpunan Pendidik

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
AUDIENSI HIMPAUDI, Sejumlah guru non formal dan pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesian (HIMPAUDI) Daerah Banyumas saat mengadu dan audiensi ke Pimpinan DPRD, Rabu (6/2/2025). Mereka minta dukungan dari wakil rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan. (Dok Pemkab Banyumas) 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kalangan guru non formal dan pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesian (HIMPAUDI) Daerah Banyumas mengadu ke Pimpinan DPRD.


Mereka minta dukungan dari wakil rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mengawal dan meneruskan aspirasi, terkait status mereka yang belum diakui oleh pemerintah. 


Mereka mengadu ditemui langsung Ketua DPRD Banyumas Subagyo, Sekretaris Dinas Pendidikan Sarno dan Kasi PAUD Yessi Ikayani.


Ketua Himpaudi Kabupaten Banyumas, Ina Yukawati menuturkan, pemerintah sejauh ini belum mengakui status para guru non formal ini. 


Hal tersebut dilihat dari gaji dan status mereka sebagi guru masih terganjal di UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 


Sementara saat menjadi guru dan pengelola PAUD dituntut aturan pendidikan yang sama dengan guru PAUD Formal.


"Kami dari Himpaudi baru mendapat gaji dari APBD yang besarnya Rp150 ribu. 


Dan itu baru sebagian dari 1.700 san lebih," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis, Kamis (6/2/2025). 


Mereka pun harus bekerja secara profesional dengan kompetensi standar S1 dan linier.


"Meski semua ketentuan dari pemerinath sudah dipenuhi, tapi perhatian dan hak kesamaan kami sebagai guru masih ada dikotomi. 


Pemerintah mengakuinya yang mengajar di tingkatan TK, sementara yang di PAUD tidak dianggap sebagai guru," katanya. 


Menurutnya, saat ini guru non formal juga resah karena di Permen PAN-RB, ada wacana ke depan, pendidikan tingkat pertama wajib TK. 


Kalau sekarang masih berlaku wajib PAUD.


"Kalau wajib PAUD, kami masih dianggap, tapi kalau nanti wajib TK, ya posisi kami sudah tidak dianggap atau diakui," tambahnya. 


Pihaknya berharap DPRD Banyumas bisa membantu menyuarakan ke DPR RI di Komisi X.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved