Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Pesan Menyentuh Maling di SDN 3 Guwurejo Sragen, Sedang Butuh Uang

Pesan menyentuh pencuri di SDN Guworejo 3 Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Editor: rival al manaf
(Dokumentasi Warga)
DISATRONI MALING: Pesan pencuri usai melakukan aksi pencurian di SDN Guworejo 3, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Pesan menyentuh pencuri di SDN Guworejo 3 Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Ia mengaku sedang butuh uang dan meminta maaf karena mencuri di lokasi tersebut.

Pelaku menuliskan pesan itu di papan rekapitulasi lulus tiap tahun.

Baca juga: Alasan Razman Nasution Ngamuk ke Hotman Paris Saat Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Halaman 64-65 Chapter 4 Kelas 9 SMP/MTs

Baca juga: Isra Miraj, 313 Siswa SDN Proyonanggan 5 Batang Donasikan 1.490 Mie Instan untuk Korban Banjir

Di tengah tabel rekapitulasi tertulis, "Maaf pak bu, jika saya telah mencuri di sekolah ini. Saya sedang butuh uang". 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pencuri juga melakukan aksi serupa di SDN Puro 3 Karangmalang, Sragen pada Minggu (2/2/2025).

Sejauh ini, pihaknya telah mengamankan pencuri tersebut pada Senin (3/2/2025).

Mereka adalah IM (23), yang dibantu oleh SIS (35) dan EW (30).  

Petrus menambahkan, pencuri beraksi dengan cara merusak genting, plafon, dan pintu sekolah.

"Pelaku mengambil barang-barang elektronik, termasuk komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio lainnya."

"Setelah itu, barang hasil curian dijual," ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain CPU, printer Canon, amplifier TOA, serta perangkat audio.  

Lalu, ditemukan dua engsel gembok serta alat berupa linggis dan sepeda motor beserta helm untuk melakukan aksinya di SDN Guworejo 3.

Petrus menambahkan, petugas juga mendapati keterlibatan pelaku dalam beberapa kasus serupa di wilayah Kabupaten Karanganyar.

"Pencurian juga terjadi di SDN 2 Patihan, SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di Alun-alun Karanganyar. Total kerugian keseluruhan dari aksi kriminal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 juta," paparnya.  

Petrus menjelaskan, ada perbedaan pasal yang disangkakan kepada pelaku.

"Tersangka IM berperan sebagai pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," paparnya.  

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni tersangka SIS dan EW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Kami terus melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Pencuri di Sragen Tinggalkan Pesan di Papan Tulis Sekolahan... "

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved