Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Marno Pedagang Sayur Keliling Digugat Rp 500 Juta, Bikin Sepi Warung Lokal

Marno si pedagang sayur keliling di Magetan, Jawa Timur  digugat Rp 500 juta oleh pemilik toko kelontong. Bitner mengklaim keberadaan pedagang sayur k

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram/majeliskopi08
PEDAGANG SAYUR KELILING DIGUGAT - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @majeliskopi08 pada Kamis (6/2/2025). Pedagang sayur keliling bernama Marno di Magetan dilabrak oleh pemilik toko kelontong di esa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan bernama Bitner Sianturi. 

Sosok Marno Pedagang Sayur Keliling Digugat Rp 500 Juta, Bikin Sepi Warung Lokal

TRIBUNJATENG.COM-  Marno si pedagang sayur keliling di Magetan, Jawa Timur  digugat Rp 500 juta oleh pemilik toko kelontong.


Marno digugat oleh pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan bernama Bitner Sianturi.


Marno adalah pedagang sayur yang berjualan keliling di Pesu.


Marno berkeliling menggunakan pikap.


Sementara itu, Marno memang pedagang asing yang berjualan di Desa Pesu, di mana Binter adalah pedagang sayur asli Pesu.

 

Bitner mengklaim keberadaan pedagang sayur keliling atau etek membuat toko kelontongnya sepi.


Selain mengunggat Marno dan pedagang sayur lainnya, Bitner juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta ketua RT Setempat.


Bitner menganggap jika pejabat desa tak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pedua. 

Sehingga Bitner tak terima dan menuntut sejumlah pihak.


Kuasa hukum dari dua pedagang sayur keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto mengungkap, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta.


Penggugat beralasan, toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.


"Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," kata Haru.


Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi.


Setelah mediasi, Bitnet mengatakan jika tuntuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang. 


Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.


"Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian," terangnya.


Ia juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022.


Kini kedua pedagang sayur yang digugat, dituntut bayar ganti rugi oleh Bitner.


Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa masalah antara warganya dan pedagang sayur sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah dilakukan mediasi.


Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.


"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.


Sayangnya, mediasi yang digelar belum menemukan titik terang antara dua belah pihak.


Penggugat Bitner Sianturi menceritakan, tuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang. 


Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.


“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” terangnya.


Ia juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022.


Harapannya agar usaha sekitar tidak sepi.

“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang,” kata Bitner.


(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved