Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kecelakaan Karambol 1 Mobil dengan 3 Motor di Depan SPBU Krasak Jepara, Satu Meninggal Dunia.

Telah terjadi kecelakaan karambol di depan SPBU Krasak tepatnya di Jalan Umum Raya Jepara - Kudus Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/IST (Dok Satlantas Polres Jepara).
KECELAKAAN KARAMBOL - Kecelakaan karambol di Umum Raya Jepara - Kudus Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara yang melibatkan satu mobil dan tiga pengendara motor. Satu orang pengendara motor meninggal dunia. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Telah terjadi kecelakaan karambol di depan SPBU Krasak tepatnya di Jalan Umum Raya Jepara - Kudus Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Kecelakaan tersebut melibat satu mobil  Suzuki APV Nomor polisi K 1945 LB, dan tiga pengendara motor, di antaranya, motor Suzuki Thunder tanpa nomor polisi, motor Honda Beat K 4075 AFC, dan motor Yamaha N Max nomor polisi K 2018 AFC.

Peristiwa itu terjadi sekiranya, pukul 04.50 WIB, Senin (10/2/2025).

Akibat kecelakaan tersebut, satu orang pengendara motor meninggal dunia.

Kasatlantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi menyampaikan Pengendara Mobil Suzuki APV dikemudikan oleh Kornelius Hartono (23) warga Desa Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Untuk pengendara motor Suzuki Thunder, dikendarai oleh M Azhar (42) warga Desa Kedungmutih, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Sedangkan, pengendara motor Honda Beat, dikemudikan Totok Suswanto (57) warga Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Sementara pengendara motor Yamaha N Max, yaitu Ardiana Safitri (23) Warga Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Dia menjelaskan kronologi kecelakaan bermula dari mobil Suzuki APV melaku dengan kecepatan tinggi dari arah Selatan ke Utara di Jalan Raya Kudus - Jepara.

Saat sampai di depan SPBU Krasak, searah dengan mobil Suzuki APV ada pengendara motor Suzuki Thunder yang hendak berbelok ke kanan.

"Sesampainya di tempat kejadian perkara mobil Suzuki APV nomor polisi K 1945 LB menabrak pengendara motor Suzuki Thander Tanpa nomor polisi yang searah di depan nya yang hendak berbelok ke kanan," kata Kasatlantas Polres Jepara kepada Tribunjateng, Senin (10/2/2025).

Setelah ditabrak mobil Suzuki APV, pengendara motor terpental ke lawan arah hingga menabrak pengendara motor Honda Beat yang berjalan dari lawan arah.

"Kemudian pengendara Suzuki Thunder Tanpa nomor polisi terpental ke kanan masuk lajur kanan bertabrakan dengan pengendara Honda Beat  nomor polisi K 4075 AFC yang berjalan dari arah berlawanan di lajur kanan," ujarnya.

Kemudian pengendara mobil Suzuki APV oleng ke kanan masuk lajur kanan menabrak pengendara motor Yamaha N-Max di lajur jalan sebelah kanan hingga terdorong ke bahu jalan.

Dia menjelaskan akibat kecelakan tersebut satu orang meninggal dunia, dan kerugian perawatan sekiranya Rp 5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved