Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Ismail, Anak Durhaka Yang Tega Menganiaya Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang Buat Judi Online

Tampang Ismail (40), anak durhaka yang tega menganiaya ibu kandung berinisial SA yang sudah berusia 80 tahun karena tidak diberi uang bermain judi.

Editor: raka f pujangga
Dokumentasi Polisi
JUDI ONLINE - Ismail (40) tega menganiaya ibu kandungnya yang telah berusia 80 tahun inisial SA lantaran kalah bermain judi online jenis slot saat berada di Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan. 

TRIBUNJATENG.COM, MUSI RAWAS - Tampang Ismail (40), anak durhaka yang tega menganiaya ibu kandung berinisial SA yang sudah berusia 80 tahun.

Mirisnya, warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, itu tega melakukannya karena tak diberi uang untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya pelaku ditangkap setelah menganiaya ibu kandung.

Baca juga: Tampang M Jais, Anak Durhaka Yang Ancam Bunuh Ibu Kandung Bila Tak Diberi Uang Rp 10 Juta

Awalnya tindakan kekerasan tersebut dipicu kekalahan Ismail dalam permainan judi online jenis slot.

Kemudian pelaku meminta uang ibunya supaya bisa melanjutkan permainan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, mengungkapkan insiden tersebut terjadi pada Minggu (9/2/2025) di Desa Selangit, Kabupaten Musi Rawas. 

Ismail yang berada di rumah mendapati dirinya kalah dalam permainan dan secara tiba-tiba membanting ponsel. 

Ia kemudian memaksa SA untuk memberikan sejumlah uang agar dapat melanjutkan permainan judi. 

"Tapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban. Sehingga pelaku langsung membanting dan mencekik ibunya sendiri. Bahkan, pelaku mengancam menggunakan gunting," kata Ryan pada Senin (10/2/2025).

Kejadian tersebut diketahui FA, cucu korban, yang segera menyelamatkan SA dari serangan Ismail melalui belakang rumah. 

Setelah peristiwa itu, FA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang kemudian menangkap pelaku. 

Baca juga: Durhaka! Motor Tinggal Kerangka di Kebun Semarang Ternyata Ulah Anak Yang Marah dengan Orang Tua

"Korban mengalami luka memar di tangan dan leher akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku. Motifnya adalah kesal karena kalah judi dan tidak diberi uang," ujar Kasat. 

Atas perbuatannya, Ismail dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 15 tahun penjara," jelas Ryan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Diberi Uang untuk Judi, Pria di Musi Rawas Banting dan Cekik Ibu Kandung"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved