Berita Jawa Tengah
Apa Kabar Kasus 4 Remaja Setubuhi Gadis 14 Tahun di Grobogan? Polisi: Berkas Sedang Diteliti JPU
Polres Grobogan menyerahkan berkas perkara kasus persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Grobogan, Senin (10/2/2025) dan saat ini sedang diteliti JPU.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Polres Grobogan menyerahkan berkas perkara kasus persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Grobogan, Senin (10/2/2025).
Saat ini berkas sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus yang menghebohkan ini melibatkan korban A, gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.
Baca juga: Peringatan Hari Pers Nasional, Bupati Sri Sumarni Apresiasi Peran Wartawan di Grobogan
Baca juga: Program Kesehatan Gratis Dimulai, Dinas Kesehatan Grobogan Targetkan 30 Puskesmas Siap Melayani
Pelaku kasus ini juga masih berusia di bawah umur, yakni R (16), A (16), P (15), dan N (16).
Kejadian persetubuhan terhadap korban terjadi di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Purwodadi.
Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto mengungkapkan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan mengutamakan aspek perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional."
"Untuk berkas perkara sudah diserahkan ke JPU untuk diteliti," katanya, Selasa (11/2/2025).
Dia menyebut, hal itu bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan hak-hak korban dan semua pihak yang terlibat.
"Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan kami memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap dilindungi selama proses berlangsung,” pungkasnya.
Baca juga: Perjuangan Panjang Keadilan untuk Korban Pemerkosaan di Grobogan, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Baca juga: Salurkan Bantuan Korban Banjir Baturagung, Kemenag Grobogan Ajak Warga Ikut Berdonasi
AKP Danang Esanto menjelaskan bahwa dalam menangani kasus ini, Polres Grobogan telah mengambil berbagai langkah penting untuk mendukung korban dan memastikan kelancaran proses hukum.
Seperti mengajukan permohonan assessment ke Swatantra Grobogan hingga melakukan pendampingan psikologis.
Dalam kasus ini, empat remaja yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap korban A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal-pasal sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Grobogan juga memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai prosedur.
Grobogan
persetubuhan
persetubuhan anak bawah umur grobogan
Running News
Polres Grobogan
Gadis Grobogan Korban Rudapaksa
AKP Danang Esanto
rudapaksa
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
'Muliho Nur Mesakke Aku Wes Tuo' Rintih Ibu di Mranggen Demak Anaknya Nur Aliyah 2 Tahun Tak Pulang |
![]() |
---|
Kesaksian Tecky Dosen Poltekkes Semarang Saat Kerusuhan Nepal: 3 Hari Saya Tertahan di Kamar Hotel |
![]() |
---|
Proses Dramatis Evakuasi Wanita Obesitas di Sragen, Isnani Alami Sesak Napas, Berat Tubuh 300 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.