Ramadhan 2025
Gaji ke-13 dan THR Cair sebelum Puasa? Cek Aturan, Jadwal, serta Hitungan Besarannya
Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah dua tunjangan yang selalu ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PN
TRIBUNJATENG.COM - Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah dua tunjangan yang selalu ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kedua tunjangan ini bukan hanya menjadi tambahan penghasilan yang membantu meringankan beban hidup, tetapi juga sering digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan atau persiapan hari raya.
Namun, bagaimana aturan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR di tahun 2025? Apakah pencairannya akan dilakukan sebelum bulan puasa Ramadan?
Pencairan Gaji Ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 tahun 2025 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025.
Hal ini mengikuti pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru, yang biasanya dimulai pada bulan Juli.
Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok ditambah dengan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Meskipun begitu, gaji ke-13 dipastikan tidak akan cair sebelum bulan puasa Ramadan. Sebagai informasi, Ramadan pada tahun 2025 diperkirakan akan jatuh antara bulan Maret hingga April, sedangkan pencairan gaji ke-13 akan terjadi pada pertengahan tahun.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR)
Berbeda dengan gaji ke-13, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri, serta karyawan swasta direncanakan pada 20-21 Maret 2025, karena Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 22-23 Maret 2025.
Seperti halnya gaji ke-13, besaran THR mencakup gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Hal ini bertujuan untuk membantu ASN dan pekerja memenuhi kebutuhan jelang Lebaran.
Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 dan THR
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR tetap dianggarkan dalam APBN 2025 dan proses pencairannya sedang berjalan.
Meskipun beberapa isu sempat beredar di media sosial mengenai penghapusan kedua tunjangan tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait hal ini. Pencairan gaji ke-13 dan THR memang belum memiliki tanggal pasti, tetapi diharapkan bisa diselesaikan tepat waktu.
Inilah Hal-hal yang Bisa Membatalkan Itikaf, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Bacaan Takbir Idul Fitri 2025, Lengkap dengan Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Inilah Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah di Ramadhan 2025 |
![]() |
---|
Begini Cara Menghitung Zakat Mal hingga Zakat Penghasilan |
![]() |
---|
Inilah Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Termasuk Mualaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.