Ramadhan 2025
Gaji ke-13 dan THR Cair sebelum Puasa? Cek Aturan, Jadwal, serta Hitungan Besarannya
Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah dua tunjangan yang selalu ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PN
Editor:
Catur waskito Edy
Besaran gaji ke-13 dan 14
Berikut rincian besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Tunjangan juga disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan lamanya masa kerja. Berikut rinciannya:
A. Lulusan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
Berita Terkait:#Ramadhan 2025
Inilah Hal-hal yang Bisa Membatalkan Itikaf, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Bacaan Takbir Idul Fitri 2025, Lengkap dengan Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Inilah Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah di Ramadhan 2025 |
![]() |
---|
Begini Cara Menghitung Zakat Mal hingga Zakat Penghasilan |
![]() |
---|
Inilah Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Termasuk Mualaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.