Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2025

Gaji ke-13 dan THR Cair sebelum Puasa? Cek Aturan, Jadwal, serta Hitungan Besarannya

Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah dua tunjangan yang selalu ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PN

Kompas.com
Ilustrasi uang. 

Besaran gaji ke-13 dan 14

Berikut rincian besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Tunjangan juga disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan lamanya masa kerja. Berikut rinciannya:

A. Lulusan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved