Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

"Saya Panik" Pengakuan Perampok Tabrak Polisi di Semarang, Aparat Tak Sempat Menembak

Perampok mobil di Kabupaten Semarang Ananta Reza Widyantara (35) membuat pengakuan kenapa ia menyerang polisi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM/ IWAN ARIFIANTO
LAWAN POLISI - Tersangka Ananta Reza Widyantara (35) alias Anta mengungkap alasannya melawan polisi saat hendak ditangkap , Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (12/2/2025). Tersangka mengaku panik hingga nekat menabrak petugas. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Perampok mobil di Kabupaten Semarang Ananta Reza Widyantara (35) membuat pengakuan kenapa ia menyerang polisi.

Ia mengaku bukan hendak kabur atau ingin melawan petugas, namun aksinya menabrak polisi karena panik.

Anta sebelumnya terlibat aksi perampokan mobil di Kabupaten Semarang pada Minggu, 9 Februari 2025.

Dia diringkus selang satu hari kemudian ketika berada di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang. 

Baca juga: Sosok Ananta Reza Perampok Mobil di Semarang dan Alasan Sebenarnya Menabrak Polisi

Baca juga: Komplotan Perampok Satroni Juragan Sembako Pati, Modal Pistol Mainan Ancam Korban: Nyowo Opo Bondo?

PERAMPOKAN - Mobil Innova hitam milik komplotan perampok mengalami kerusakan selepas mereka melakukan perlawanan terhadap polisi ketika hendak ditangkap. Akibat kejadian ini, tiga polisi terluka hingga dirawat intensif di rumah sakit, Kota Semarang, Selasa (11/2/2025).
PERAMPOKAN - Mobil Innova hitam milik komplotan perampok mengalami kerusakan selepas mereka melakukan perlawanan terhadap polisi ketika hendak ditangkap. Akibat kejadian ini, tiga polisi terluka hingga dirawat intensif di rumah sakit, Kota Semarang, Selasa (11/2/2025). (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Anta mengatakan, melawan kepolisian karena panik. Dia membantah melakukan perlawanan karena terpengaruh minuman keras.

"Saya panik dan kalap sehingga terpaksa melawan," jelasnya di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (12/2/2025). 

Warga Taman Tirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul itu mengaku,  mobil sedan Toyota Camry varian 2.4 V/AT tahun 2007 yang dirampok bersama komplotannya sudah dipesan oleh penadah.

"Sudah dipesan rekan saya harga Rp50 juta," terangnya.

Kepala subdirektorat (Kasubdit) Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela mengatakan, penyergapan tersangka Anta selepas berhasil mendeteksinya melalui Global Positioning System (GPS). 

Tersangka terdeteksi di lokasi kejadian lalu pihaknya segera melakukan penangkapan.

Anggotanya ketika melakukan penangkapan sudah menunjukkan lencana anggota kepolisian  tetapi tersangka tetap melakukan perlawanan dengan cara memajukan dan memundurkan mobilnya secara berulang kali sehingga menabrak para polisi.

"Kami tidak sempat menggunakan tembakan peringatan karena tidak membahayakan," terangnya.

Meskipun tidak membahayakan, aksi tersangka hendak melarikan diri dengan mobilnya melukai tiga anggota kepolisian.

Mereka alami luka lecet dan bengkak di pergelangan tangan. 

"Mereka sempat dirawat di Rumah Sakit Bayangkara dan sudah diizinkan pulang karena sehat,"

Dalam kasus perlawanan pada anggota polisi ini, Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka. Sementara, dalam kasus perampokan mobil Polda menangkap tiga tersangka. Dua tersangka lainnya tersebut meliputi GA (35 tahun) Warga Jalan Cempaka, Banyumanik, Kota Semarang dan  IKR (27 tahun) Warga Rejosari, Karanggeneng, Boyolali.

"Dua tersangka lainnya sempat Jawa Timur terus balik ke Jawa Tengah," beber Helmy.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, ketiga tersangka melakukan perampokan mobil dengan pemilik atas nama Cecep Sobana, warga Bandung di Desa Kebowan, Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang pada Minggu 9 Februari pukul 01.30 WIB.

Modus para tersangka melakukan perampokan dengan cara mencari mobil dijual di platform Facebook. Mereka lalu mengajak korban untuk COD (Cash on Delivery) atau pembayaran tunai di tempat.  Ketika bertemu dengan korban, mereka mengancamnya dengan golok.  "Korban melaporkan ke Polsek Surup, Kabupaten Semarang lalu kami lakukan penindakan," terangnya.

Polisi dalam kasus ini menyita dua mobil meliputi Camry hasil curian dan Toyota Innova H1939MO yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP, pasal 481 KUHP, pasal 213 KUHP dan 212 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun," ungkapnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved