Solo
Mesteri Candi Nusukan Tersembunyi di Dasar Sungai di Solo
Candi Noesoekan atau candi Nusukan yang ditemukan sekitar tahun 1917 pada zaman pemerintahan Kolonial Belanda
Mengkunegara VII kemudian melaporkan temuan candi itu kepada Oudheidkundige Dients atau Dinas Purbakal di Batavia, Jakarta.
Penelitian terhadap Candi Noesoekan pun dilakukan oleh Dinas Purbakala Jakarta.
Salah satu tokoh peneliti yang terkenal kala itu, Claire Holt.
Penelitian berlangsung sekitar lima tahun atau berhenti pada tahun 1922.
"Terus Mangkunegara VII melaporkan itu kepada Dinas Purbakala, namanya dulu Oudheidkundige Dients di Batavia, Jakarta. Kemudian peneliti dari Dinas Purbakala zaman Kolonial Belanda itu kemudian melakukan penelitian," ujarnya.
Dia mengungkapkan arca Dewi Durga dan arca Siwa yang ditemukan di reruntuhan Candi Noesoekan dipindahkan ke Partini Tuin Taman Balekambang. Kemudian batu bata merah dibawa ke Pura Mangkunegaran.
"Arca itu kemudian dipindahkan di Partini Tuin Balekambang. Kemudian semua batu merahnya yang tersisa atau mungkin sebagaian dibawa ke Mangkunegaran. Kalau tidak salah di Museum Mangkunegaran," ucap dia.
Mengenai Candi Noesoekan dibangun tahun berapa, kata dia masih misteri. Sebab tidak ada temuan prasasti mengenai kapan candi itu didirikan. Tetapi melihat arca yang ditemuan adalah peninggalan masa Kerajaan Majapahit.
"Sebenarnya dari penanggalan sampai sekarang masih misteri. Maksudnya masa-masa Majapahit atau masa yang lebih tua. Cuma kalau dari bentuk arcanya memang mendekati masa Majapahit. Karena memang tidak pernah ada penemuan prasasti atau enskripsi yang menyatakan angka tahun di situ tidak pernah ada, belum ditemukan. Jadi kita tidak bisa tahu candi itu dari tahun berapa tidak tahu," katanya.
Kata sejarawan Terpisah, Sejarawan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Tundjung Wahadi Sutirto, memberikan tanggapannya mengenai temuan candi di Nusukan.
Ia meminta menelusuri terkait temuan candi itu melalui Rapport van Oudheidkundige Dienst (ROD) yaitu laporan Dinas Kepurbakalaan Belanda.
"Atau, bisa dirujuk melalui ROC yaitu Rapport van de commissie der oorkondige dienst (laporan komisi urusan prasasti). Jika di dalam rujukan ROD dan ROC itu tidak ada maka bisa dikatakan merupakan penemuan baru," katanya.
Untuk memastikan itu candi atau benda purbakala, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang bisa dilakukan oleh lembaga yang berwenang misalnya Balai Peslestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X. "
Jika benar itu diduga candi maka barulah dikaji untuk menjadi ODCB. Kemudian oleh BPK atau Dinas yang membidangi kebudayaan dikaji melalui tim ahli cagar budaya untuk menentukan apakah temuan yang diduga candi itu sebagai cagar budaya sehingga perlu dilindungi," tambahnya.
"Yang penting sesuai dengan regulasi siapapun yang menemukan ODCB dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang," sambung dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Candi Nusukan, Misteri Peradaban Kuno yang Tersembunyi di Dasar Sungai Solo"
Zakir Naik Akan Gelar Dakwah di UMS Solo, Catat Tanggal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya Ini Jadwal Gelaran Pameran Lokananta Seabad Keroncong Surakarta |
![]() |
---|
Ketika Pratikno dan Muhadjir Effendy Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Ada Apa? |
![]() |
---|
Putaran Pembuka Kejurnas Time Rally 2025 Digelar di Kota Solo, Angkat Sport Tourism Jawa Tengah |
![]() |
---|
Ada 236 Karya Seni Dipamerkan Dalam Art Sura 2025 Solo, Melibatkan Ratusan Seniman di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.