Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Petani Padi dan Jagung di Jateng Diharap Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY menerima kunjungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Ist/BPJS Ketenagakerjaan
KUNJUNGAN OJK -- Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Hesnypita menerima kunjungan Kepala OJK Jateng Sumarjono dan jajaran OJK Jateng di Semarang, Jumat (14/2). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY menerima kunjungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng. Pertemuan itu membahas kerja sama, khususnya terkait perlindungan ketenagakerjaan seiring dengan pengembangan ekonomi daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Hesnypita, menerima kunjungan Kepala OJK Jateng Sumarjono dan jajaran OJK Jateng.

Pada pertemuan yang berlangsung di Semarang, Jumat (14/2) tersebut dibahas sejumlah langkah pengembangan ekonomi daerah yang dilakukan OJK Jateng, antara lain optimalisasi petani jagung dan padi untuk swadaya pangan yang dilaksanakan di Surakarta dan Grobogan.

"Harapannya, petani jagung dan padi dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Surakarta dan Grobogan," katanya, seperti dalam keterangannya.

Kemudian, optimalisasi pengembangan rajungan di Indonesia yang dilakukan APRI (Asosiasi Pengembangan Rajungan Indonesi) dan Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Indonesia (Forkom Nelangsa).

Sebagai proyek percontohan akan dilaksanakan di Kabupaten Demak dan Jepara dengan kerja sama pada biro perekonomian dan Dinas Kelautan Perikanan di masing-masing kabupaten.

"Untuk mendukung permodalan atas pengembangan perekonomian daerah, penyaluran kredit akan dilakukan oleh Jamkrida, sementara perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Program tersebut didukung oleh forkompida Provinsi Jateng dan biro ekonomi provinsi daerah untuk dilaksanakan di kabupaten/kotamadya.

Selain itu, dibahas pula tentang perlindungan jaminan ketenagakerjaan terhadap nasabah dan debitur pada lembaga keuangan.

"Nasabah KUR sesuai Permenko Nomor 1 Tahun 2023 wajib dilindungi risikonya oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dengan demikian, kata dia, nasabah dari debitur LKM (lembaga keuangan mikro) akan lebih aman dan terlindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Baca juga: Cerita Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Putri Salju dan 7 Kurcaci Bahasa Indonesia

Baca juga: Jaga Kamtibmas Di Bulan Suci Ramadan, Kapolres Jepara Berikan Imbauan Lewat Jumat Curhat

Baca juga: Tak Cuma Paksa Terapis Spa Layani Plus-plus, Oknum ASN Minut Juga Pengelola

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved