Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Refocusing Anggaran hingga Rp 150 M, Pemkab Batang Lakukan Pembatasan Perjalanan Dinas dan Rapat

Pemerintah Kabupaten Batang bersiap dengan refocusing anggaran hingga Rp150 miliar pada tahun 2025 lantaran adanya kebijakan refocusing

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
DINA INDRIANI
DINA INDRIANI Caption KEPALA BPKPAD BATANG - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), Sri Purwaningsih.Pemkab Batang bersiapa refocusing anggaran Rp 150 Milliar pada tahun 2025. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang bersiap dengan refocusing anggaran hingga Rp150 miliar pada tahun 2025 lantaran adanya kebijakan refocusing dari Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), Sri Purwaningsih.

Sri Purwaningsih menekankan bahwa pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian di berbagai sektor, termasuk operasional pemerintahan.

"Sebagai kebijakan pusat, kami harus menunggu petunjuk teknis terlebih dahulu.

Setelah petunjuk teknis keluar, barulah kami bisa menentukan pos-pos anggaran yang perlu direfocusing," jelasnya 

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembatasan perjalanan dinas dan pelaksanaan rapat.

"Untuk tingkat pusat, ada pembatasan SPPD perjalanan dinas. Rapat-rapat yang tidak terlalu esensial akan dialihkan ke platform virtual seperti Zoom," ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Efisiensi juga menyasar sektor pengadaan barang, terutama yang bersifat rutin dan tidak mendesak.

"Pengadaan laptop tahunan, misalnya, perlu ditinjau ulang. Kita harus lebih cermat dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran," tambah Sri.

Saat ini, BPKPAD sedang melakukan pemetaan menyeluruh terhadap pos-pos anggaran yang berpotensi mengalami refocusing hingga Rp150 miliar. 

Kebijakan ini juga berdampak pada sistem penggajian dan honor pegawai.

"Sejak dua tahun lalu, sudah ada tim khusus yang mengkaji pembatasan honor.

Saat ini, pejabat eselon 2 hanya diperbolehkan menerima honor maksimal dua kali dalam sebulan, kalau sekarang dalam sebulan belum tentu ada," terangnya.

Di tengah pembatasan anggaran ini, BPKPAD tetap berupaya mencari solusi kreatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sebagai koordinator pendapatan, kami terus mengidentifikasi dan menggali potensi-potensi baru untuk meningkatkan PAD," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved