Semarang
Nasib Warga Kudus Tak Bisa Tempati Rumah yang Dibeli dari Bank, Penghuni Lama Enggan Keluar
SA warga Kudus harus menempuh jalur hukum karena tidak bisa menempati rumah yang dibeli dari Bank Swasta di jalan Kartini No 44 Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM ,SEMARANG - SA warga Kudus harus menempuh jalur hukum karena tidak bisa menempati rumah yang dibeli dari Bank Swasta di jalan Kartini No 44 Semarang.
Rumah itu masih ditempati oleh pemilik lama yakni BH.
Melalui penasihat hukumnya Dwi Saryanto, SA melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Semarang pada 11 Juli 2024.
SA menyebut bahwa bukti kepemilikannya tercatat dala SHGB Nomor 3549/Rejosari.
Baca juga: Kronologi 2 Kuda Mati Usai Tabrakan Lawan Arah saat Insiden Pacuan di Kabupaten Semarang
Baca juga: Bareskrim Polri Ikut Awasi Kasus Darso, Warga Semarang Yang Diduga Dianiaya 6 Polisi Yogyakarta
"Tanah dan bangunan itu dibelinya dari sebuah bank swasta."
" Tetapi BH selaku pemilik lama enggan pergi dan mengosongkan rumah itu," ujarnya kepada tribunjateng.com, Senin (17/2/2025).
Menurutnya gugatan yang dilayangkan kliennya dikabulkan.
Majelis hakim menyatakan sertifikat HGB Nomor 3549/Rejosari sah secara hukum.
"Hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat putusan majelis hakim PN Semarang telah tepat," tuturnya.
Namun BH selaku tergugat masih melakukan upaya hukum banding.
Pihaknya telah menyiapkan kontra memori banding.
"Klien kami juga mempertimbangkan upaya hukum pidana apabila tidak memiliki etika baik mengembalikan aset secara sukarela," tuturnya.(rtp)
Sebanyak 266 Warga Semarang Ganti Keterangan Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan |
![]() |
---|
Realisasi Rumah Subsidi di Semarang Lambat, Pemkot Wacanakan Hunian Vertikal |
![]() |
---|
Perbarui Data, Puluhan Penyandang Disabilitas di Semarang Baru Teridentifikasi |
![]() |
---|
Mentan Amran Klaim Operasi SPHP Tekan Harga Beras di 15 Provinsi, HPP dan NTP Naik |
![]() |
---|
Kelakuan Pelaku Pelecehan Gadis Disabilitas di Semarang, Ancam Keluarga Korban Usai Dipolisikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.