Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Nasib Warga Kudus Tak Bisa Tempati Rumah yang Dibeli dari Bank, Penghuni Lama Enggan Keluar

SA warga Kudus harus menempuh jalur hukum karena tidak bisa menempati rumah yang dibeli dari Bank Swasta di jalan Kartini No 44 Semarang. 

TRIBUNNEWS
Ilustrasi - Foto sertifika rumah. Seorang warga Kudus tak bisa menempati rumah yang ia beli dari sebuah bank 

TRIBUNJATENG.COM ,SEMARANG - SA warga Kudus harus menempuh jalur hukum karena tidak bisa menempati rumah yang dibeli dari Bank Swasta di jalan Kartini No 44 Semarang

Rumah itu masih ditempati oleh pemilik lama yakni BH.

Melalui penasihat hukumnya Dwi Saryanto, SA melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Semarang pada 11 Juli 2024. 

SA  menyebut bahwa bukti kepemilikannya tercatat dala SHGB Nomor 3549/Rejosari. 

Baca juga: Kronologi 2 Kuda Mati Usai Tabrakan Lawan Arah saat Insiden Pacuan di Kabupaten Semarang

Baca juga: Bareskrim Polri Ikut Awasi Kasus Darso, Warga Semarang Yang Diduga Dianiaya 6 Polisi Yogyakarta

"Tanah dan bangunan itu dibelinya dari sebuah bank swasta."

" Tetapi BH selaku pemilik lama enggan pergi dan mengosongkan rumah itu," ujarnya kepada tribunjateng.com, Senin (17/2/2025).

Menurutnya gugatan yang dilayangkan kliennya dikabulkan.

Majelis hakim menyatakan sertifikat HGB Nomor 3549/Rejosari sah secara hukum.

"Hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat putusan majelis hakim PN Semarang telah  tepat," tuturnya.

Namun BH selaku tergugat masih melakukan upaya hukum banding.

Pihaknya telah menyiapkan kontra memori banding. 

"Klien kami juga mempertimbangkan upaya hukum pidana apabila tidak memiliki etika baik mengembalikan aset secara sukarela," tuturnya.(rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved