Berita Grobogan
Sidak di Grobogan, Pertamina Temukan Laundry Gunakan Gas 3 Kg: Kita Tukar Gas Non-Subsidi
Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah mengadakan inspeksi mendadak di salah satu bisnis laundry di Purwodadi,Senin (17/2/2025).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN – Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah mengadakan inspeksi mendadak di salah satu bisnis laundry di Purwodadi,Senin (17/2/2025).
Dalam kegiatan ini, Pertamina bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Grobogan dan Polres Grobogan.
Dalam sidak tersebut, ditemukan sebuah laundry yang masih menggunakan gas elpiji 3 kilogram.
Padahal, gas elpiji 3 kg seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan untuk keperluan rumah tangga.
Hal ini mengacu pada Perpres 104/2007 dan 38/2019, yang mengatur bahwa gas elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), serta nelayan sasaran (nelayan kecil).
Selain itu, berdasarkan surat edaran Dirjen Migas No B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha seperti restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry) dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg.
Taufiq Kurniawan, Area Manager Commrel dan CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil langkah persuasif dengan menukar gas elpiji 3 kg yang digunakan oleh laundry tersebut dengan gas 5,5 kg non-subsidi.
"Kita mengecek di laundry ternyata masih ada laundry yang menggunakan elpiji 3 kg," ucap Taufiq kepada awak media, Senin (17/2/2025).
Taufiq menegaskan bahwa usaha laundry bukanlah konsumen yang berhak menggunakan gas elpiji 3 kg.
"Karena konsumsi elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, UMKM, nelayan dan petani sasaran," kata Taufiq.
"Kita persuasif sampaikan sosialisasi peraturannya mengajak dia beralih dan akhirnya kita langsung tukar di tempat menggunakan tabung gas 5,5 kg non subsidi," imbuhnya.
Ia berharap tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan penggunaan gas elpiji 3 kg yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin.
"Harapannya ini tidak mengambil haknya masyarakat yang empat golongan tadi," tutur Taufiq. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jateng Vonis Demosi 2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang
Baca juga: Hati-hati, Perbaikan di Jalan Gatot Subroto Ungaran Semarang, Ada Aspal yang Ambles
Baca juga: Link Live Streaming Indonesian Idol 2025 Spektakuler Show 4 Malam Ini Pukul 21.15 WIB di RCTI
Aysah Bermimpi Jadi "Minions" di Porsema XIII 2025 Grobogan |
![]() |
---|
Detik-detik Mencekam Angin Puting Beliung Mengamuk Jelang Magrib di Grobogan |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Melanda Desa Tajemsari Grobogan, Dwi: Kejadiannya Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Berikut Kata Dinas Pendidikan Grobogan Menyoal Nasib SDN Kecil Karangasem |
![]() |
---|
Balita Grobogan Tewas Dianiaya Ibu Angkat dan Kekasihnya karena BAB di Celana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.