Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Sidang Etik Dua Polisi Pemeras Semarang Berlangsung Tertutup di Polda Jateng

Polda Jawa Tengah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)  dua polisi terjerat kasus pemerasan secara tertutup dengan alasan para saksi masih

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -  Berikut ini video Sidang Etik Dua Polisi Pemeras Semarang Berlangsung Tertutup di Polda Jateng

Polda Jawa Tengah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)  dua polisi terjerat kasus pemerasan secara tertutup dengan alasan para saksi masih anak-anak.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.

"Sidang etik dilakukan secara tertutup karena para saksi adalah anak-anak," kata Artanto, Senin (17/2/2025). 

Para saksi anak dalam kejadian tersebut ada sebanyak dua orang masing-masing berinisial MRW berusia 18 tahun warga Kecamatan Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara.

Mereka adalah saksi dari korban pemerasan. Adapun saksi kejadian pemerasan tidak menghadiri sidang secara langsung.

Para saksi sidang ini memberikan keterangan secara online lewat aplikasi Zoom.

"Ya pemberian kesaksian diberikan secara online," sambung Artanto.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terdakwa dua polisi tersangka pemerasan dua remaja di Kota Semarang.

Dua polisi tersebut masing-masing Aiptu Kusno (46) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Kedua polisi ini sebelumnya melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.

"Iya sidang kode etik terhadap dua polisi tersebut digelar pagi ini," jelas Artanto.

Pengamatan Tribun di lokasi, sidang dilakukan secara tertutup di ruang sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) lantai 2 Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang.

Sidang mulai dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. "Sidang dipimpin oleh Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo dari perwira menengah penyidik Dit Resnarkoba," sambung Artanto. 

Kasus pemerasan  tersebut melibatkan dua polisi dan satu warga sipil bernama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.  Polisi memproses kasus pemerasan secara pidana di Polrestabes Semarang. Adapun sidang kode etik dilakukan di Mapolda Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved