Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bangun Tidur, Joni Ambil Linggis dan Pergi Membunuh Ayahnya, Penyebab Seekor Sapi

Setelah terjaga pada pukul 23.00 WITA, Joni mengambil linggis yang disimpan di loteng rumahnya dan pergi ke rumah korban

Editor: muslimah
Pos-Kupang.Com/Dok Polres TTS
ANAK BUNUH AYAH - Suasana ketika tersangka diambil keteranganya oleh anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, Senin (17/2/2025). Motif kasus ini, pelaku marah kepada korban dilarang jual sapi.  

TRIBUNJATENG.COM, Timor Tengah Selatan - Terjaga tengah malam, pria ini malah mengambil linggis, lalu membunuh ayahnya.

Pria bernama Joni Bani ini adalah warga Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menghabisi nyawa ayah kandungnya, Simon Banip, pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Penyebabnya karena ia merasa jengkel sang ayah tak mau menuruti kemauannya.

Insiden ini mengejutkan warga setempat dan menjadi sorotan publik.

Baca juga: Alasan Polda Tak Pecat Aiptu Kusno dan Aipda Roy 2 Polisi Semarang Pemeras Warga: Mereka Jujur

Menurut informasi dari Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, pelaku melakukan aksi brutal tersebut dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis sopi dan tuak putih.

"Pelaku mengonsumsi miras sejak pukul 12.00 WITA hingga 15.00 WITA," ungkap Iptu Joel.

Setelah terjaga pada pukul 23.00 WITA, Joni mengambil linggis yang disimpan di loteng rumahnya dan pergi ke rumah korban yang berjarak sekitar 30 meter.

Saat pintu belakang rumah korban dibuka, Joni langsung menikam Simon di bagian perut hingga korban tewas.

Proses Hukum
 
Iptu Joel menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa ayahnya karena kecewa dan marah.

"Pelaku ingin menjual sapi milik korban, namun tidak diizinkan," jelasnya.

Setelah kejadian, Joni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 16 Februari 2025, pukul 21.00 WITA, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP.

Jenazah Simon telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Iptu Joel mengimbau masyarakat di Kabupaten TTS agar menghindari konsumsi miras, yang dapat memicu tindakan kriminal dan hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Mabuk Miras, Seorang Anak di Timor Tengah Selatan Aniaya Ayahnya Hingga Tewas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved