Polisi Peras Pasangan Kekasih
Alasan Polda Tak Pecat Aiptu Kusno dan Aipda Roy 2 Polisi Semarang Pemeras Warga: Mereka Jujur
Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan dua remaja Semarang telah
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan dua remaja Semarang telah divonis demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.
Aiptu Kusno divonis demosi selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo divonis demosi selama 7 tahun.
Sanski itu diterima oleh dua polisi tersebut selepas menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama hampir 6 jam, di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, dua polisi ini disanksi kategori sedang karena selama proses etik bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa menutup-nutupi.
"Orangtua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar," katanya seusai sidang etik.
Meskipun telah memvonis dua polisi tersangka pemerasan ini, Polda Jawa Tengah masih enggan mengungkapkan alasan mereka melakukan pemerasan.
Polda hanya mengungkapkan, dua polisi tersangka pemerasan ini bertugas di jabatan kurang strategis.
Aiptu Kusno setiap harinya betugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga.
Begitupun Aipda Roy Legowo yang bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.
Keduanya juga mengaku melakukan pemerasan hanya satu kali. "Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya," beber Artanto.
Dalam sidang etik tersebut, hakim meminta keterangan empat orang anggota Polri dan dua korban yang dibacakan di dalam sidang.
Dua korban ini tak hadir secara langsung karena masih di bawah umur.
Namun, mereka telah disumpah sehingga hanya berita acara pemeriksaannya saja yang dibacakan.
"Putusan sudah dibacakan hakim tinggal vonis nanti biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang menentukan mau dipindah ke mana," papar Artanto.
Sebelum dilakukan demosi, dua polisi ini harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
IPW Desak Kapolri Koreksi Vonis Demosi 2 Polisi Semarang Pemeras Warga: Preman Berbaju Polisi |
![]() |
---|
Polisi Semarang Pemeras Warga Tak Dipecat Cuma Demosi, Padahal Pernah Terlantarkan Keluarga |
![]() |
---|
Tidak Dipecat, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Polisi Semarang Pemeras Warga Cuma Dihukum Demosi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polda Jateng Vonis Demosi 2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Polisi Peras Pasangan Kekasih di Kota Semarang, Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.