Haji 2025
LDII Dorong Pembentukan Kementerian Haji untuk Pelayanan yang Lebih Baik
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) mengusulkan agar seluruh instansi penyelenggara ibadah haji berada di satu kementerian
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) mengusulkan agar seluruh instansi penyelenggara ibadah haji berada di bawah satu kementerian.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Haji dan Umrah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam lainnya di Gedung DPR RI, Rabu (19/2/2025).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Ketua Panja Haji, Singgih Januratmoko, menyatakan pihaknya menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah dapat diselesaikan dalam dua masa sidang. Ia berharap pada 2026, penyelenggaraan ibadah haji sudah dilakukan oleh Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji) yang bersifat mandiri.
"Target kami dalam dua kali masa sidang bisa segera selesai. Saat ini penyelenggaraan haji masih di bawah Kementerian Agama. Harapan kami, pada 2026 sudah dengan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji)," ujar Singgih.
Singgih menegaskan, revisi UU ini menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya isi rancangan tersebut.
"Kami sedang menyerap aspirasi dari berbagai pihak untuk memastikan sistem penyelenggaraan haji yang lebih baik, aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan syariat," jelasnya.
Dukungan LDII untuk Reformasi Penyelenggaraan Haji
Dalam kesempatan tersebut, DPP LDII diwakili oleh Wakil Bendahara Umum Imam Bashori dan anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga, Richan Mudzakar. Imam Bashori menyambut baik revisi UU Haji dan Umrah, yang diharapkan mampu memberikan pelayanan lebih baik bagi jamaah haji.
"Semangat perubahan UU ini harus berpihak pada masyarakat, terutama pemilik dana haji, agar mereka dapat merasakan manfaat langsung dari dana tersebut," ujar Imam Bashori, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Multazam Utama Tour.
Ia menambahkan, meski penyelenggaraan haji di Indonesia sudah berjalan baik, namun masih diperlukan beberapa penyempurnaan. Salah satu yang diusulkan adalah mengintegrasikan berbagai instansi penyelenggara haji di bawah satu kementerian, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Dengan penyatuan ini, proses penyelenggaraan haji menjadi lebih efisien, satu pintu, dan memiliki satu penanggung jawab utama," jelasnya.
Harapan Kemudahan Bagi Jamaah Haji
Imam Bashori berharap revisi UU ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji. Menurutnya, pembentukan kementerian khusus yang menangani semua proses haji, mulai dari pendaftaran hingga pemulangan, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
"Kami berharap revisi UU ini dapat mempermudah calon jamaah haji dan memberikan kepastian hukum serta layanan yang lebih baik," tutup Imam Bashori.
Revisi UU Haji dan Umrah diharapkan menjadi solusi atas berbagai tantangan penyelenggaraan haji di masa depan. Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, DPR RI optimistis perubahan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji yang efektif dan efisien.(*)
Baca juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN Brian Yuliarto Mendikti Saintek Baru, Capai Rp 18 M Tak Punya Utang
Baca juga: Sosok Tri Cahyaningsih, Peraih Skor SKD CPNS Tertinggi Asal Boyolali Yang Gagal Karena Tinggi Badan
Baca juga: Sosok Wawan Afrizal Maling Puluhan Hp di Medan, Tubuh Dibungkus Kantong Plastik dan Spanduk
Alhamdulillah Semua Sehat: Bupati Arief Rohman Sambut 360 Jamaah Haji Blora Kloter 58 |
![]() |
---|
Jemaah Haji Asal Jepara Pulang Hari Ini, Haru dan Tangis di Pendopo Kabupaten |
![]() |
---|
381 Jemaah Haji Indonesia Wafat, DPR Pertimbangkan Bentuk Pansus Haji untuk Evaluasi Total |
![]() |
---|
Jamaah Haji Asal Demak Tiba Bergelombang Mulai Sore Ini, Fasilitas Penjemputan Sudah Siap |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama 3 Jamaah Haji Asal Kota Semarang yang Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.