Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cilacap

Tampang Jibon Penjual Obat Terlarang di Cilacap, Ikut Konsumsi Barang Dagangan

AS alias Jibon (27) warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap diringkus.

Tayang:
Ist. Humas Polresta Cilacap
DIPERIKSA POLISI - AS alias (kanan) warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap yang diringkus jajaran polisilantaran diketahui telah mengendarkan obat-obatan berbahaya jenis Tramadol dan Alprazolam, Senin (17/2/2025) malam. AS mengaku sudah empat kali mengedarkan obat-obatan berbahaya.   

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - AS alias Jibon (27) warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap diringkus jajaran polisi di rumahnya pada Senin (17/2/2025) malam.

AS diringkus polisi lantaran diketahui telah mengendarkan obat-obatan berbahaya jenis Tramadol dan Alprazolam.

Selain menangkap pelaku, ratusan obat berbahaya pun turut disita polisi.

Baca juga: Kronologi Kebakaran Toko Elektronik di Cilacap, Kerugian Tembus Rp 10 Miliar

Baca juga: Kilang Cilacap Terima Kunjungan CSR Polytama, Sinergi antar Subholding KPI

Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. 

Menerima laporan dari warga, polisi pun gerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah mendapat laporan dari warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AS secara tertangkap tangan di rumahnya," katanya kepada tribunjateng.com

Dalam penangkapan tersebut polisi juga sempat melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 355 butir Tramadol dan 170 butir Alprazolam.

"Polisi juga menemukan barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp 525 ribu dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," ungkap Ipda Galih.

Adapun berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, AS mengaku bahwa dirinya mendapat obat berbahaya tersebut dari wilayah Adipala, Cilacap.

Selain untuk konsumsi pribadi, AS mengaku bahwa dirinya sudah empat kali bertransaksi dan menjual kembali obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan membeli dari seseorang berinisial Y di depan Alfamart Genting, Adipala," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta pasal 60 ayat (2) Jo pasal 12 ayat (2) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Cilacap," pungkas Kasihumas. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved