Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Dua Raperda Inisiatif

Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal mengusulkan dua Rancangan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
PIMPIN RAPAT - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Noviatul Faroh, memimpin rapat membahas usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, pada Selasa (18/2/2025). Adapun dua Raperda yang dimaksud yakni tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) serta Perindustrian dan Perdagangan. (Dok DPRD Kab Tegal) 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. 


Adapun dua Raperda yang dimaksud, yakni tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) serta Perindustrian dan Perdagangan.


Hal tersebut mengemuka saat berlangsung rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal, pada Selasa (18/2/2025).


Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Noviatul Faroh mengemukakan, Pemkab Tegal selama ini mengalami kendala soal kewenangan sumber daya air. 


Termasuk kewenangan sungai yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 


Padahal menurut Noviatul, kondisi sungai di Kabupaten Tegal cukup parah yang mengakibatkan banjir dimana-mana. 


"Pemkab Tegal tidak bisa menormalisasi sungai karena kewenangan provinsi, sedangkan anggaran di provinsi terbatas, sehingga persoalan sungai sulit diselesaikan. Maka dari itu, kami mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan SDA agar kewengan provinsi bisa dialihkan ke kabupaten," ungkap Noviatul, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (21/2/2025). 


Dikatakan Noviatul, jika kewenangan sungai dialihkan ke kabupaten, maka Pemkab Tegal bisa mengalokasikan anggaran untuk normalisasi. 


Selain itu, Pemkab Tegal juga memiliki wewenang untuk pengelolaan sungai lainnya agar bisa bermanfaat bagi masyarakat. 


Termasuk pengelolaan air panas Guci yang selama ini tidak ada pendapatan masuk ke Pemkab Tegal. 


Politisi PKB ini menjelaskan, air panas Guci merupakan potensi pendapatan yang luar biasa bagi daerah. 


Namun selama ini dikelola Pemprov Jateng untuk izin pemanfaatan air. 


Padahal hampir semua hotel dan penginapan di kawasan Daya Tarik Wisata Guci, memanfaatkan air panas Guci sebagai fasilitas untuk pengunjung. 


"Ketika ada Perda Pengelolaan SDA, nantinya bisa diatur nilai dari sumber mata air panas. Karena nantinya dirinci dalam peraturan Bupati atau Perbup," jelas Noviatul. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved