Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

DPRD Dorong Peningkatan Ruang Terbuka Hijau di Kota Semarang

DPRD Kota Semarang mendorong peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) di ibu kota Jawa Tengah. 

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
RUANG TERBUKA HIJAU - Taman Balai Kota Semarang menjadi ruang terbuka hijau di ibu Kota Jawa Tengah.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – DPRD Kota Semarang mendorong peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) di ibu kota Jawa Tengah. 

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet mengatakan, dewan mengawal dan mendorong Pemerintah Kota Semarang dalam meningkatkan jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas RTH di Kota Semarang pada 2024 baru mencapai 29,25 persen, sedikit lebih rendah dari standar minimal 30 persen yang ditetapkan.

Baca juga: DLH Kota Pekalongan Terus Upayakan Penambahan Ruang Terbuka Hijau

Menurut dia, pemanfaatan ruang harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sehingga keberadaan RTH tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga berfungsi sebagai penyerap air, penurunan emisi gas rumah kaca, serta area konservasi ekologi.

“Kita harus memastikan bahwa pemanfaatan lahan sesuai dengan kapasitas lingkungan. Misalnya, wilayah seperti Tembalang dengan populasi mahasiswa yang tinggi harus mempertimbangkan ketersediaan air, pengelolaan limbah, serta daya tampung kawasan,” ujar Agus, Senin (24/2/2025). 

Agus juga menyoroti konsep RTH yang tidak hanya berupa kawasan hijau di daratan, tetapi juga kategori ‘RTH Biru’ seperti sungai, danau, dan drainase terbuka yang dapat dihitung sebagai bagian dari total RTH.

Peraturan terbaru dari Kementerian ATR/BPN mengatur secara lebih rinci indikator yang termasuk dalam kategori RTH, termasuk ruang terbuka hijau privat yang terdapat di lingkungan perkantoran dan hunian.

“Pemerintah daerah harus mulai mengidentifikasi RTH yang sudah ada, baik publik maupun privat, serta menentukan target pencapaian secara bertahap. Jika ada kekurangan, perlu dirancang strategi pengadaan lahan baru atau optimalisasi lahan eksisting,” lanjutnya.

Selain memenuhi target persentase, lanjut dia, ruang terbuka hijau di Kota Semarang juga diarahkan untuk memiliki fungsi yang lebih aktif.

Konsep RTH publik yang aktif mencakup taman kota, ruang interaksi sosial, dan fasilitas umum lainnya yang tetap mengedepankan prinsip utama sebagai ruang ekologis.

“Setiap kelurahan sebaiknya memiliki RTH publik yang tematik dan sesuai dengan karakter wilayahnya. Dengan demikian, manfaatnya bisa lebih maksimal bagi warga sekitar,” tambahnya.

Baca juga: Alun-alun Batang Siap Jadi Ruang Terbuka Hijau dan Pusat Ekonomi, Pj Bupati: Progres Sudah 90 Persen

Kemudian, Ketua Fraksi PKS tersebut juga menekankan, pemerintah perlu pertimbangan matang ketika ingin mengubah status tanah di Kota Semarang agar RTH tetap terjaga.

“Pemerintah juga harus menjaga daerah-daerah pertanian sebagai penyumbang ruang terbuka hijau. Apabila memungkinkan terjadi perubahan menjadi perumahan, perlu adanya kajian yang matang dalam pemberian izin dalam perubahan status tanahnya,” paparnya.

Agus berharap melalui kebijakan yang terstruktur, keberlanjutan ekosistem dapat tetap terjaga, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat Kota Semarang. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved